JAVASATU-GRESIK- Diketahui, tambang galian C tanah uruk diduga beroperasi tanpa mengantongi izin masing masing berlokasi di area persawahan Desa Jatirembe dan Desa Jatiroboh, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik digerebek Sat Reskrim Polres Gresik, Kamis (22/7/2021).
Data terhimpun, tambang galian C tanah uruk itu beroperasi sejak dua pekan lalu. Kedua tambang itu mampu menghasilkan Rp 1.900.000 per hari atau 38 rit. Angka tersebut terbilang kondisi sepi karena pandemi COVID-19.
Di lapangan, petugas memergoki excavator mengisi material tanah kedalam truk. Dan hasilnya, polisi mengamankan 7 unit dump truk, 2 unit excavator beserta surat-surat dan nota. Kemudian dibawa ke Mapolres Gresik sebagai barang bukti. Diketahui pemilik kedua tambang ilegal itu adalah inisial M dan K.
Kini M dan K disangkakan pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kegiatan ini adalah penertiban galian ilegal atau ilegal mining. Yang jelas-jelas perbuatan melanggar hukum dan merusak alam sekitar” ungkap Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM ketika dikonfirmasi.
Baca Juga:
Menurut Kapolres Gresik, pembelinya adalah daerah-daerah yang membutuhkan urukan tanah.
“Kedua pelaku kini masih menjalani proses penyidikan guna pengembangan kasus. Dan lokasi tambang ilegal langsung kami police line” pungkas Kapolres Gresik. (Bas/Saf)
Comments 2