JAVASATU-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Gresik rupanya tidak main-main menertibkan pertambangan non mineral di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya galian C diduga tak berizin atau ilegal, pihak Polres Gresik bergerak cepat untuk melakukan sidak lokasi tambang yang berada di Desa Ketanen, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Kamis (12/8/2021).
Tim Reskrim Polres Gresik dipimpin Kanit Tipiter Iptu Suparlan, secara diam-diam mendatangi lokasi tersebut, dan mendapati aktifitas pertambangan sedang berhenti beroperasi. Lokasi tambang tampak lengang tanpa ada aktifitas.
Terpantau, di lokasi terdapat 3 alat berat (excavator) yang diduga biasa digunakan untuk menggali dan memuat material tambang.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Iptu Suparlan mengatakan, dari informasi yang dihimpun, bahwa tambang di Desa Ketanen tersebut dikelola oleh DM, sementara pemilik lahan berinisial SL. Ironisnya, dari data yang didapat lahan itu masuk dalam areal tanah negara.
“Dari hasil penyelidikan, rencananya lahan tambang tersebut oleh SL hendak diratakan untuk dijadikan ladang penanaman jagung, sementara DM sebagai pelaksana pemerataan lahan dan penanggung jawab alat berat.” ujar Suparlan di lokasi.
Baca Juga:
Meskipun tidak ada aktifitas di lokasi tambang, namun Iptu Suparlan mengaku timnya akan terus mendalami lagi.
“SL selaku pemilik lahan dan DM pelaksana pemerataan lahan akan kami panggil ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan,” tegasnya. (Bas/Saf)
Comments 1