JAVASATU.COM-GRESIK- Personel Polsek Kebomas berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kebomas Gresik. Gerak cepat anggota mengamankan sepeda motor beserta pelaku setelah korban melapor.
Diketahui motif pencurian karena pelaku Esa Wahyudianto ingin memiliki sepeda motor korban. Sepeda motor pria Honda Tiger.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Kebomas Kompol I Made Jati Negara mengatakan aksi pencurian berawal pada Jumat 15 April 2022 sekira Pukul 23.30 WIB.
Korban atas nama Muhammad Imam Effendi (25) warga Desa Meduri Kecamatan Margomulyo Kabupaten Bojonegoro pulang ke Kos kosan di Jalan Poros Desa Kedanyang, Kebomas, Gresik.
Sepeda motor Honda Tiger S-6548-ABE milik korban di parkir di halaman kos. kemudian korban istirahat tidur, keesokan harinya, Sabtu 16 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB korban bangun tidur mengetahui sepeda motor warna putih itu sudah tidak ada alias hilang, setelah mencari tidak ketemu, korban datang ke Polsek Kebomas membuat laporan Kepolisian.
Selanjutnya korban saling tukar nomor handphone dengan penyidik guna bersama-sama melakukan penyelidikan terkait curanmor tersebut.
Kemudian keesokan harinya Minggu 17 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB, korban melihat sepeda motor miliknya ada diparkiran indomaret Desa Sumber Kembangan Kebomas Gresik.
Namun ada yang berubah, kempol sepeda motor kanan dan kiri dilepas dan plat nomor belakang juga dilepas, mengetahui hal tersebut pelapor langsung menghubungi dan menginformasikan penyidik Aipda Arif Rahmat H.
Langsung saja, korban dan Aipda Arif Rahmat H bersama sama melakukan pemantauan dan ketika pelaku keluar dari Indomaret.
Ketika pelaku mencoba pergi langsung di hadang bersama Aipda Arif Rahmat H dan korban.
Ketika ditanya asal usul sepeda motor, pelaku terlihat gugup dan selanjutnya Aipda Arif Rahmat H bersama dengan pelapor membawa pelaku berikut dengan barang bukti sepeda motor Honda Tiger S-6548-ABE, ke Mapolsek Kebomas.
“Setelah dilakukan interogasi akhirnya pelaku bernama Esa Wahyudianto mengakui perbuatanya bahwa telah mengambil sepeda motor honda tiger S-6548-ABE dan selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya, Selasa (19/4/2022).
Diketahui identitas tersangka Esa Wahyudianto (20) warga Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Tiger S-6548-ABE, kunci palsu, STNK+ BPKB lalu dua buah kempol sepeda motor kanan kiri yang dilepas dan plat nomor bagian belakang.
“Motif ingin memiliki kendaraan tersebut karena ingin bergaya, pelaku sebelumnya tidak punya kendaraan jenis itu. Korban mengalami kerugian Rp 17 juta,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka harus berlebaran di kantor polisi. Dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Alumnus Akpol 2002 ini menegaskan, masyarakat yang mengetahui, mengalami bahkan mencurigai adanya tindakan kejahatan untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. (Bas/Arf)