JAVASATU.COM-MALANG- Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Simpang Titan Asri Blok M No 8, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang pada Selasa (21/05/2024) berjalan dengan kondusif.
![](https://javasatu.com/wp-content/uploads/2024/05/wp-17162960719623240705605007701506-1-700x361.jpg)
Menurut Panitera PN Kelas 1A Malang, Rudi Hartono, SH, MH, eksekusi tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan Perkara Perdata No 149/Pdt.G/2021/PN Malang juncto No 31/PDT/2022/PT Surabaya juncto No 697 K/PDT/2023,” ujar Rudi Hartono.
Sebelumnya, pihak pengadilan telah melakukan pemanggilan atau teguran kepada pihak tergugat agar mengosongkan rumah tersebut secara sukarela. Namun, ketika teguran tersebut tidak diindahkan, Ketua PN Malang mengeluarkan perintah untuk melaksanakan eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, dengan barang-barang di dalam rumah diambil oleh pihak tergugat, menyisakan hanya mesin genset dan mobil pikap.
Ilhamul Alfarisi, kuasa hukum dari pihak penggugat, menyatakan bahwa gugatan mereka memenangkan perkara tersebut, yang awalnya terkait dengan pembelian rumah pada tahun 2018.
“Alhamdulillah, dengan proses eksekusi ini, klien kami bisa kembali mendapatkan haknya,” ungkap Ilhamul Alfarisi. (Dop/Nuh)