email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 19 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kerap Edarkan Sabu, Residivis Asal Gondanglegi Ditangkap Polisi

by Agung Baskoro
18 Maret 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Personel Unit Reskrim Polsek Kromengan, Polres Malang, menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

AW. (Foto: Istimewa)

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku yakni AW (25) merupakan warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Pelaku AW berhasil diamankan petugas di sebuah rumah familinya di Dusun Krajan, Desa Karangsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Kamis (16/3/2023) 00.15 WIB dini hari.

”Betul, (pelaku) sudah diamankan di Polsek Kromengan, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku,” kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (18/3/2023).

Taufik menambahkan, penangkapan bermula ketika unit opsnal Polsek Kromengan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga sebagai pelaku peredaran Narkotika. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti kuat jika AW terlibat peredaran narkotika di wilayahnya.

Tak mau buruannya lepas, polisi langsung melakukan penggerebekan tak lama usai pelaku masuk ke dalam rumah familinya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 1,01 gram, timbangan elektrik, 250 plastik klip kecil, dan pipa kecil yang digunakan sebagai alat hisap sabu. Satu buah Handphone yang berisi percakapan transaksi sabu juga turut diamankan petugas.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

Darmadi Terpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Malang 2026-2028

“Tim melakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya dan diperolehnya dari seseorang, saat ini tim opsnal sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Kromengan guna diproses hukum lebih lanjut.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia telah melakukan peredaran narkotika setidaknya 2 kali di wilayah Kabupaten Malang semenjak bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang beberapa bulan yang lalu karena kasus perampasan.

“Terhadap tersangka AW dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Taufik. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Putu Kholis AryanaIPTU Ahmad TaufikKecamatan GondanglegiKecamatan KromenganPolres MalangPolsek Kromengan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Jatim Half Marathon Batal, 1.268 Pelari Merugi Rp 383 Juta

Warga Nahdliyin Tebuwung Megengan Sambut Ramadan

Sengketa Lahan WTP dan Supit Urang Malang Diseret ke Ombudsman hingga KPK

MUI Kecamatan Gresik Temui Camat, Bahas Program Ramadan hingga Perkuat Sinergi

DLHKP Kota Kediri Bersihkan Cagar Budaya Jembatan Lama dari Tumpukan Sampah

Ananda Sukarlan: Musik Bikin Dunia Lebih Masuk Akal di Hari Asperger 2026

Wajib Tahu, Berikut Aturan Ramadan 2026 di Kota Malang

Aula KH Hasyim Asy’ari MWCNU Dukun Kebanjiran Order

Perumda Tugu Tirta Dukung Pengembangan Sepak Bola Usia Dini

Prev Next

POPULER HARI INI

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

MUI Kecamatan Gresik Temui Camat, Bahas Program Ramadan hingga Perkuat Sinergi

Perumda Tugu Tirta Dukung Pengembangan Sepak Bola Usia Dini

Jatim Half Marathon Batal, 1.268 Pelari Merugi Rp 383 Juta

BERITA LAINNYA

Jatim Half Marathon Batal, 1.268 Pelari Merugi Rp 383 Juta

DLHKP Kota Kediri Bersihkan Cagar Budaya Jembatan Lama dari Tumpukan Sampah

Ananda Sukarlan: Musik Bikin Dunia Lebih Masuk Akal di Hari Asperger 2026

GIBM Buka Rekrutmen Nasional, Ormas Anti-Korupsi dari Blitar

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan, 1 Ramadan 2026 Jatuh pada 19 Februari

Polda Jateng Perketat Pengamanan Imlek 2026 Lewat KRYD

Prof Ahmad Barizi Dorong Pesantren Sumenep Cetak Muslim Kamil di Era Digital

Kapolri Copot Eks Kapolres Bima Terkait Narkoba Diapresiasi Publik

Halimah Munawir Dorong Diplomasi Seni Indonesia-Mesir

Jalur Pantura Pemalang-Tegal Tergenang Air, Polisi Turun Tangan Atur Lalin

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved