email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 25 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Kerap Edarkan Sabu, Residivis Asal Gondanglegi Ditangkap Polisi

by Agung Baskoro
18 Maret 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Personel Unit Reskrim Polsek Kromengan, Polres Malang, menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

AW. (Foto: Istimewa)

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pelaku yakni AW (25) merupakan warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Pelaku AW berhasil diamankan petugas di sebuah rumah familinya di Dusun Krajan, Desa Karangsari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Kamis (16/3/2023) 00.15 WIB dini hari.

”Betul, (pelaku) sudah diamankan di Polsek Kromengan, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku,” kata IPTU Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (18/3/2023).

Taufik menambahkan, penangkapan bermula ketika unit opsnal Polsek Kromengan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga sebagai pelaku peredaran Narkotika. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti kuat jika AW terlibat peredaran narkotika di wilayahnya.

Tak mau buruannya lepas, polisi langsung melakukan penggerebekan tak lama usai pelaku masuk ke dalam rumah familinya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 1,01 gram, timbangan elektrik, 250 plastik klip kecil, dan pipa kecil yang digunakan sebagai alat hisap sabu. Satu buah Handphone yang berisi percakapan transaksi sabu juga turut diamankan petugas.

BacaJuga :

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Proyek Rehabilitasi RSUD Kanjuruhan Molor, Kontraktor Terancam Denda hingga Pencabutan SPMK

“Tim melakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya dan diperolehnya dari seseorang, saat ini tim opsnal sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Kromengan guna diproses hukum lebih lanjut.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia telah melakukan peredaran narkotika setidaknya 2 kali di wilayah Kabupaten Malang semenjak bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang beberapa bulan yang lalu karena kasus perampasan.

“Terhadap tersangka AW dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Taufik. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Putu Kholis AryanaIPTU Ahmad TaufikKecamatan GondanglegiKecamatan KromenganPolres MalangPolsek Kromengan
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Proyek Rehabilitasi RSUD Kanjuruhan Molor, Kontraktor Terancam Denda hingga Pencabutan SPMK

Antisipasi Gangguan Kamtib Nataru, Lapas Malang Razia Gabungan TNI–Polri

Polisi Temukan Enam Jip Wisata Bromo Tanpa Ramp Check dan Asuransi

Libur Nataru, Wisata Religi Sunan Gresik dan Giri Diserbu Peziarah

Natal 2025, 54 Warga Binaan Lapas Malang Terima Remisi Khusus

Polres Malang Gandeng Perhutani Tanam Ribuan Pohon di Donomulyo

Semarak Penutupan MSC7 Tahun 2025 MI Alkarimi Gresik Gelar Api Unggun dan Pensi Pramuka

Polres Malang Amankan Misa Malam Natal di 347 Gereja

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Libur Nataru, Wisata Religi Sunan Gresik dan Giri Diserbu Peziarah

Proyek Rehabilitasi RSUD Kanjuruhan Molor, Kontraktor Terancam Denda hingga Pencabutan SPMK

PC Pergunu Kabupaten Malang Dilantik, Dorong Profesionalisme Guru NU

BERITA LAINNYA

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

12 Koperasi Merah Putih di Surabaya Terapkan Sistem Konsinyasi untuk Distribusi Pangan

OPINI: Manajemen Utang dan Keuangan Negara, Antara Risiko dan Instrumen Pembangunan

Brand Chocochips Tumbuh Bersama Shopee, Perluas Pasar hingga Asia Tenggara

Dandim Blora Tekankan Kesiapan Lahan Demi Percepatan Pembangunan KDKMP

TNI Blora Siaga 24 Jam Amankan Nataru dan Antisipasi Bencana Alam

OPINI: Sound Horeg, Ekspresi Budaya atau Masalah Sosial?

Lanud Sultan Hasanuddin Tutup 2025 dengan Minggu Militer

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Tudingan ke Kepala BNN Komjen Suyudi Dinilai Fitnah dan Tak Berdasar

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Nala Fest 2025 Digelar di Batu, Kolaborasi Ladon Entertainment dan Lanal Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved