email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 20 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Modus Tawarkan Tanah Kavling, Developer Abal-abal ditangkap Polisi Batu

by Wiyono
3 Agustus 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-BATU- Diduga melakukan penipuan investasi properti abal-abal, pria berinisial PHS (35 tahun) warga desa Mojorejo kecamatan Junrejo kota Batu Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polres Batu.

PHS tertunduk lesu dihadapan polisi. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Tersangka ditangkap polisi ini atas laporan korban calon pembeli tanah kavling di Jalan Pandanrejo kota Batu. Sugeng Sianto 50 tahun warga perumahan Karang Indah desa Karang kecamatan Semanding Kabupaten Tuban merasa tertipu dengan janji-janji pelaku yang tak kunjung ditepati, hanya janji-janji palsu.

Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, mengatakan Kejadian itu terjadi pada 15 Desember 2018 di kantor pemasaran Perumahan Pandanrejo Land di Jalan Raya Pandanrejo kota Batu.

“Dengan modus tersangka PHS melakukan perbuatan dengan menawarkan tanah kavling perumahan Pandanrejo tahap dua, dengan menyebarkan brosur kepada masyarakat, dengan cara offlne dan online di media sosial oleh tersangka” kata Oskar, Rabu (3/8/2022).

Oskar menjelaskan, kejadian itu bermula korban Sugeng Sianto datang ke Kota Batu untuk melihat tanah kavling yang ditawarkan oleh tersangka PHS, pertemuan tersangka dengan korban di kantor pemasaran CV Purnomo Jaya, selaku pengembang tanah kavling di Jalan Pandanrejo No 17 Kota Batu dan sepakat melakukan jual beli tanah kavling.

“Jadi yang bersangkutan menawarkan brosur kepada masyarakat umum dan melalui media online kepada korban, lalu korban tertarik ” jelasnya.

Karena tawaran yang manis dan harganya yang lumayan murah, lalu korban datang ke kota Batu melihat lokasi tanah yang dijualnya. Kemudian korban dijelaskan oleh tersangka, bahwa persyaratan surat-surat dan izin sudah lengkap semua. Dengan kata- kata dan bibir yang manis itulah korban kemudian menyakini dan percaya. Tetapi dikemudian hari, janji itu tinggallah janji alias hoax.

BacaJuga :

Dinkes Kota Batu Bagikan Tips Mudik Sehat dan Nyaman di Lebaran 2026

Pemkot Batu Sebar 18 Dokter di Desa-Kelurahan, Masih Butuh 6 Tenaga Medis

“Atas kasus tersebut kemudian Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bendel legalisasi salinan akta perjanjian beli tanah, kemudian surat keterangan dari Dinas Penanaman modal” jelasnya.

(Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Selain itu, kata dia, Polisi juga mengamankan kwitansi dengan nilai Rp 1 juta sebagai tanda ikatan jadi, kemudian kwintasi sebesar Rp 32 juta, surat perjanjian antara PHS dengan korban Sugeng.

“Kemudian surat keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang Kota Batu, lampiran peta lokasi dan surat keterangan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman kota Batu, itu kita sita sebagai barang bukti” imbuhnya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 134 jo pasal 151 pasal 154 junto pasal 37 Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Yon/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Developer Abal-abalPenipuanPolres Batu
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Ribuan Jemaah Muhammadiyah Salat Idulfitri 2026 di Stadion Gajayana Malang

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat

Gubernur Khofifah Borong Ikan Bandeng di Pasar Bandeng Gresik

Jelang Lebaran 2026, Polres Malang Bagikan Bingkisan ke Driver Ojol

Hilal Tak Terlihat di Gresik, Penetapan Idulfitri 1447 Hijriah Tunggu Sidang Isbat

Pawai Ogoh-ogoh Nyepi 2026 di Gresik, 1.000 Peserta Tampilkan Harmoni Toleransi

Warga Indonesia Timur Siap Ramaikan HUT ke-112 Kota Malang dengan Sepak Bola

Remisi Nyepi Lapas Malang, Tiga Warga Binaan Dapat Pengurangan Hukuman

Tradisi “Maleman 29” di Al Karimi Gresik, Warisan Pesantren yang Tetap Lestari

Jelang Lebaran, Yayasan Al Muttaqin Sanankulon Blitar Santuni Yatim dan Duafa

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Indonesia Timur Siap Ramaikan HUT ke-112 Kota Malang dengan Sepak Bola

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Hilal Tak Terlihat di Gresik, Penetapan Idulfitri 1447 Hijriah Tunggu Sidang Isbat

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat

Pawai Ogoh-ogoh Nyepi 2026 di Gresik, 1.000 Peserta Tampilkan Harmoni Toleransi

BERITA LAINNYA

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat

Jelang Lebaran, Yayasan Al Muttaqin Sanankulon Blitar Santuni Yatim dan Duafa

Daffa Syawlan Rilis Lagu “Sambut Kemenangan” Jelang Lebaran 2026

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Lacrimi si Sfinti Hadirkan Sensasi Kuliner Berkelas dengan Nuansa Tak Terlupakan

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

LAKSI Minta Hentikan Framing Negatif soal Simulator Berkuda Polri

GP Ansor Malaysia Gelar Sarasehan dan Buka Bersama, Bahas Perlindungan PMI

Analis Publik Apresiasi Atensi Kapolri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Grup Kasidah Hilwa Awi Ponpes Al-Karimi Gresik Juara 1 Healing Ramadan Jatim

Prev Next

POPULER MINGGU INI

54 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Sebagian Daftarnya

Kontes Bandeng Kawak Gresik 2026 Digelar 16 Maret, Ribuan Porsi Bandeng Gratis Disiapkan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Warga Indonesia Timur Siap Ramaikan HUT ke-112 Kota Malang dengan Sepak Bola

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved