email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Awal Tahun, Polres Malang Tangkap 7 Tersangka Curanmor Modus Beragam

by Agung Baskoro
24 Januari 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap tujuh tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam enam kasus berbeda sepanjang Januari 2025. Penangkapan dilakukan sejak 1 hingga 23 Januari 2025.

(Foto: Ist)

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki berbagai latar belakang, termasuk seorang anak di bawah umur dan seorang residivis.

“Dari tujuh tersangka yang kami amankan, salah satunya adalah anak di bawah umur, sementara satu lainnya merupakan residivis,” ujar Bayu dalam rilis di Mapolres Malang, Jumat (24/1/2025).

Modus Beragam

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pencurian menggunakan aplikasi Michat. Tersangka, RAP (23), warga Desa Kebonagung, Pakisaji, mengatur pertemuan dengan korban di sebuah penginapan di Kepanjen. Setelah situasi dirasa aman, pelaku mencekik korban hingga pingsan, lalu membawa kabur barang berharga dan sepeda motor.

Kasus lain melibatkan MJA (17), warga Tumpang, yang diduga baru pertama kali melakukan pencurian. Ia diajak oleh tersangka Julian Aditya (DPO) berkeliling perumahan hingga menemukan motor terparkir di depan rumah. Atas perintah Julian, MJA mencuri motor tersebut.

Residivis bernama Irwanto alias Petel (35) menggunakan modus berpura-pura meminjam motor untuk ke bengkel. Namun, motor yang dipinjam tidak pernah dikembalikan.

Dua tersangka lain, Bagas Fardi Fahrur (18) dan M. Rizky Robi Izzati (17), menggunakan modus menodong korban dengan pisau setelah mengajaknya melihat kesenian bantengan. Korban diturunkan di perbatasan Lumajang-Malang sebelum motor dibawa kabur.

BacaJuga :

Tembok Perumahan Tutup Akses Sawah, PDI Perjuangan Desak Pemkab Malang Buka Jalan Petani

Eks Karyawan Dekorasi Pernikahan Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah

“Modus operandi para pelaku sangat beragam, termasuk menyamar sebagai pencari rumput untuk mencari target,” tambah Bayu.

Para Tersangka dan Hukuman

Berikut nama-nama tersangka yang diamankan:

  1. MJA (17)
  2. Rianto Arya Pratama (23)
  3. M. Yuda alias Mendol (26)
  4. Irwanto alias Petel (35)
  5. Bagas Fardi Fahrur (18)
  6. M. Rizky Robi Izzati (17)
  7. Joko Edy Prasetyo (34)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, Pasal 363 KUHP terkait pencurian biasa memberikan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan memiliki ancaman empat tahun penjara.

Barang Bukti Dikembalikan

Dari barang bukti yang diamankan, dua sepeda motor telah dikembalikan kepada korban, termasuk motor milik korban yang diturunkan di perbatasan Lumajang-Malang.

“Polres Malang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pencurian kendaraan bermotor yang semakin beragam,” pungkasnya. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Anggota PMR se-Jatim Meriahkan HUT ke-80 PMI di Gresik dengan Parade Budaya

Dukung Reshuffle Kabinet, Pengamat Nilai Langkah Prabowo Percepat Kinerja Pemerintah

ADVERTISEMENT

Wali Kota Malang Paparkan Inovasi SEROJA, Komitmen Pertahankan SAKIP A

MUI Manyar Bentuk Kader Penggerak Desa, Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah

Tembok Perumahan Tutup Akses Sawah, PDI Perjuangan Desak Pemkab Malang Buka Jalan Petani

Prev Next

POPULER HARI INI

Percepatan Tol Malang-Kepanjen Masuk Usulan Program Prioritas Kemen PUPR 2026-2027

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Dukung Reshuffle Kabinet, Pengamat Nilai Langkah Prabowo Percepat Kinerja Pemerintah

Tembok Perumahan Tutup Akses Sawah, PDI Perjuangan Desak Pemkab Malang Buka Jalan Petani

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemhan/TNI 2026 Rp187,1 Triliun

BERITA LAINNYA

Dukung Reshuffle Kabinet, Pengamat Nilai Langkah Prabowo Percepat Kinerja Pemerintah

Bakamla Periksa Kapal Vietnam di Selat Malaka, Tidak Ada Pelanggaran Ditemukan

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemhan/TNI 2026 Rp187,1 Triliun

PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50% Lewat KALCER di Hari Pelanggan Nasional

Panen Raya Jagung Blitar, Forkopimda Dukung Swasembada Pangan Nasional

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Gresik Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Tekankan Disiplin dan Inovasi Aparatur

Kandang Ayam di Junrejo Batu Terbakar, 5.000 Ekor Ayam Mati, Kerugian Capai Ratusan Juta

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Komjen Pol Suyudi Ario Seto Naik Pangkat, Pengamat: Figur Teladan Polri

Kakek di Belung Poncokusumo Ditangkap, Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved