JAVASATU.COM-MALANG- Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap tujuh tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam enam kasus berbeda sepanjang Januari 2025. Penangkapan dilakukan sejak 1 hingga 23 Januari 2025.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki berbagai latar belakang, termasuk seorang anak di bawah umur dan seorang residivis.
“Dari tujuh tersangka yang kami amankan, salah satunya adalah anak di bawah umur, sementara satu lainnya merupakan residivis,” ujar Bayu dalam rilis di Mapolres Malang, Jumat (24/1/2025).
Modus Beragam
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pencurian menggunakan aplikasi Michat. Tersangka, RAP (23), warga Desa Kebonagung, Pakisaji, mengatur pertemuan dengan korban di sebuah penginapan di Kepanjen. Setelah situasi dirasa aman, pelaku mencekik korban hingga pingsan, lalu membawa kabur barang berharga dan sepeda motor.
Kasus lain melibatkan MJA (17), warga Tumpang, yang diduga baru pertama kali melakukan pencurian. Ia diajak oleh tersangka Julian Aditya (DPO) berkeliling perumahan hingga menemukan motor terparkir di depan rumah. Atas perintah Julian, MJA mencuri motor tersebut.
Residivis bernama Irwanto alias Petel (35) menggunakan modus berpura-pura meminjam motor untuk ke bengkel. Namun, motor yang dipinjam tidak pernah dikembalikan.
Dua tersangka lain, Bagas Fardi Fahrur (18) dan M. Rizky Robi Izzati (17), menggunakan modus menodong korban dengan pisau setelah mengajaknya melihat kesenian bantengan. Korban diturunkan di perbatasan Lumajang-Malang sebelum motor dibawa kabur.
“Modus operandi para pelaku sangat beragam, termasuk menyamar sebagai pencari rumput untuk mencari target,” tambah Bayu.
Para Tersangka dan Hukuman
Berikut nama-nama tersangka yang diamankan:
- MJA (17)
- Rianto Arya Pratama (23)
- M. Yuda alias Mendol (26)
- Irwanto alias Petel (35)
- Bagas Fardi Fahrur (18)
- M. Rizky Robi Izzati (17)
- Joko Edy Prasetyo (34)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, Pasal 363 KUHP terkait pencurian biasa memberikan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan memiliki ancaman empat tahun penjara.
Barang Bukti Dikembalikan
Dari barang bukti yang diamankan, dua sepeda motor telah dikembalikan kepada korban, termasuk motor milik korban yang diturunkan di perbatasan Lumajang-Malang.
“Polres Malang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pencurian kendaraan bermotor yang semakin beragam,” pungkasnya. (Agb/Nuh)