JAVASATU.COM-GRESIK- Unit Reskrim Polsek Menganti mengungkap kasus penganiayaan berat yang dilakukan seorang pria berinisial MAK (38), warga Desa Randu Padangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Pelaku sempat kabur usai membacok tetangganya, namun akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Peristiwa terjadi pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban, Marjuki alias MRJ (43). Tanpa banyak bicara, pelaku datang bersama istrinya, lalu langsung menyerang korban dengan clurit.
Korban mengalami luka bacok di lengan kanan, tangan kiri, dan perut bagian kanan. Ia langsung dilarikan ke RS Eka Husada untuk mendapat perawatan intensif.
“Pelaku MAK menyerahkan diri ke Polsek Menganti pada Sabtu malam, 17 Mei 2025 pukul 19.30 WIB,” kata Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud, Minggu (18/5/2025).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah clurit, kaos biru, celana hitam, dan jaket cokelat yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Menganti dan MAK kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kekerasan di lingkungan sekitar. (Bas/Arf)