JAVASATU.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, mengamankan seorang pria asal Kecamatan Dau, Kabupaten Malang yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Yang lebih miris lagi, korban merupakan penyandang disabilitas.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana BR Maha menjelaskan, pelakunya berinisial SH 45 tahun. Sedang kasus ini terungkap setelah korban DAA (22) menceritakan kejadian tersebut ke sepupunya.
“Saat itu korban bercerita ke kakak sepupunya terkait perbuatan bapak tiri ke dirinya. Selajutnya oleh kakak sepupunya ini diceritakan ke perangkat desa. Perangkat desa kemudian bertanya ke tersangka yang awalnya tidak mengaku,” kata Erlehana, Kamis (3/7/2025).
Perempuan yang akrab disapa Leha itu menambahkan, kejadian ini bermula pada April 2025 lalu. Waktu itu, korban sedang mandi. Tiba-tiba SH masuk ke dalam kamar mandi kemudian menyeret korban karena ia tidak bisa berjalan atau tuna daksa.
“Jadi anak ini (korban) ditarik keluar dari kamar mandi, kemudian ia disetubuhi yang pertama kalinya,” jelasnya.
Tak berhenti di sini, tersangka masih melakukan tindakan pencabulan dengan meraba-raba tubuh korban. Kelakuan bejat itu kerap kali dilakukan tersangka, pada saat rumah dalam keadaan sepi, dan terakhir kali satu minggu sebelum ditangkap.
Tersangka sebelumnya menikah siri dengan ibu korban tiga tahun lalu. Ibu korban sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik rokok, sementara tersangka seorang pengangguran.
“Kegiatan itu dilakukan saat ibunya sedang bekerja. Jadi dilakukan di pagi dan siang hari ketika mereka hanya berdua di rumah,” tandasnya.
Korban diancam akan ditendang kakinya jika menceritakan perbuatan tersangka ke orang lain, termasuk ibunya.
Sementara itu, kondisi korban saat ini mengalami trauma. Pihak Polres Malang memberikan pendampingan psikolog untuk memulihkan kondisi psikis korban.
“Saat ini masih pendampingan karena korban juga nggak banyak cerita. Setelah membaik kami akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada korban,” tukasnya.
Selain penanganan kasus tersebut UPPA Satreskrim Polres Malang juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang, agar korban mendapat bantuan kursi roda.
“Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka, selain itu kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinsos agar korban mendapat bantuan kursi roda,” pungkas Leha.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 6 huruf b dan c Juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf h UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Agb/Saf)