JAVASATU.COM-MALANG- Seorang pemuda asal Pati, Jawa Tengah, berinisial RWA (18), ditangkap warga setelah kepergok mencuri sepeda motor di depan sebuah kafe di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Kamis siang, (8/5/2025).

Aksinya yang terekam kamera pengawas memperlihatkan RWA berusaha membawa kabur motor korban dengan cara mendorongnya keluar area parkir.
Kapolsek Tumpang IPTU Winanto mengatakan pelaku datang dengan gerak-gerik mencurigakan. Ia sempat duduk di atas motor jenis Viar tahun 2009, lalu mendorongnya sejauh beberapa meter sebelum akhirnya diteriaki warga dan ditangkap.
“Saat hendak menyalakan mesin, pelaku langsung diamankan warga. Anggota kami yang menerima laporan segera ke lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi,” kata Winanto, Jumat (9/5/2025).
Aksi pencurian itu terjadi di depan Cafe Dinarss, Jalan Pahlawan Timur, Desa Kebonsari. Barang bukti berupa sepeda motor bernopol N-5617-FT, STNK, BPKB, dan rekaman CCTV kini diamankan polisi.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,5 juta. Polisi tengah mendalami apakah pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengapresiasi cepatnya respon warga yang menggagalkan aksi pencurian tersebut.
“Ini contoh baik kolaborasi warga dan aparat. Jika melihat hal mencurigakan, segera lapor ke Call Center 110,” ujarnya.
RWA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas. (Agb/Arf)