email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bobol Motor Hanya 5 Detik, Pelaku Ranmor Asal Pasuruan Diamankan

by Julian Sukrisna
11 Februari 2025

JAVASATU.COM-MALANG – Polresta Malang Kota berhasil meringkus tersangka dari jaringan pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang telah melakukan aksinya di 24 titik TKP sejak tahun 2023.

Inisialnya JM (23), warga kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan. Ia bertindak sebagai eksekutor bersama dengan satu temannya. JM hanya butuh waktu 5 detik untuk membobol motor menggunakan kunci T.

JM (23) warga Wonorejo, Pasuruan saat disuruh mempraktekkan cara membobol motor. (Foto: Julian Sukrisna/Javasatu.com)

Menutut Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Kompol M Sholeh, JM berhasil diamankan tim Resmob saat berada di sekitaran Pasar Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

“Pada saat itu, (tersangka) dipepet sama rekan-rekan Resmob langsung dilakukan upaya penindakan, namun salah satu tersangka karena mereka berkendara beriringan luput dari penangkapan dan sempat melarikan diri,” ujar M Sholeh saat rilis di Makota Polresta Malang Kota, Selasa (11/02/2025).

Memang, pelaku menarget sejumlah kendaraan bermotor yang luput dari pengawasan, seperti di rumah, kos indekost, hingga di area parkiran minimarket.

Pihak kepolisian berupaya mengembangkan kasus ini dengan mengumpulkan barang bukti lain dari hasil kejahatan JM. Termasuk pelaku lain dan para penadah yang terlibat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran polres-polres lain. Apabila memang ada pelaku yang memang berkomplot atau bersamaan melakukan kejahatan dengan tersangka yang kami amankan, maka akan kami kembangkan,” tutup Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.

BacaJuga :

Pertamina Patra Niaga Tambah Hampir 1 Juta Tabung LPG 3Kg Libur Maulid Nabi di Jatim

Single Baru Band Enitine “Shell of a Damned College Kid”, Suarakan Keresahan Mahasiswa

Atas perbuatannya, JM dijerat pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Jup)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: CuranmorkepolisianPencurianPolresta Malang Kotaranmor

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Pertamina Patra Niaga Tambah Hampir 1 Juta Tabung LPG 3Kg Libur Maulid Nabi di Jatim

ADVERTISEMENT

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Patroli Gabungan di Kabupaten Malang Sisir Jalan hingga Menjelang Pagi

Tasmi’ Kubro Juz 30 Yayasan PPTKA Gresik Bertepatan Maulid Nabi, 30 Santri Tampilkan Hafalan

Prev Next

POPULER HARI INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Nevenue Band Asal Tulungagung Rilis Single Debut “Endless Goodbye”, Kisahkan Pedihnya Perpisahan

Singhasari Jayanti Festival 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Candi Singosari

BERITA LAINNYA

Kapuspen TNI Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan Prajurit Tak Jadi Provokator Demo

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Langsung ke Pemerintah di Istana Negara

Simatakaca Rilis Single Baru “Akan Segera Berlalu”, Suarakan Harapan di Balik Kesedihan

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Hadiri Maulid Nabi di Masjid Istiqlal

Nevenue Band Asal Tulungagung Rilis Single Debut “Endless Goodbye”, Kisahkan Pedihnya Perpisahan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sejumlah Fasum di Kota Malang Terindikasi Dikuasai Perorangan, Pakar Hukum Ingatkan Rawan Konflik

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Persema Reborn U-50 dan Bakorwil III Jatim Sinergi Bangun Ekosistem Sepak Bola Malang Raya

Paguyuban Jeep Gelar Pengajian Akbar, Gus Iqdam Sapa Warga Poncokusumo Kabupaten Malang

Jambore Keris Nasional 2026 Rencananya Digelar di Kota Malang, Hadiah Utama Bisa Rumah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d