email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 22 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bobol Motor Hanya 5 Detik, Pelaku Ranmor Asal Pasuruan Diamankan

by Julian Sukrisna
11 Februari 2025

JAVASATU.COM-MALANG – Polresta Malang Kota berhasil meringkus tersangka dari jaringan pencurian kendaraan bermotor (ranmor) yang telah melakukan aksinya di 24 titik TKP sejak tahun 2023.

Inisialnya JM (23), warga kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan. Ia bertindak sebagai eksekutor bersama dengan satu temannya. JM hanya butuh waktu 5 detik untuk membobol motor menggunakan kunci T.

JM (23) warga Wonorejo, Pasuruan saat disuruh mempraktekkan cara membobol motor. (Foto: Julian Sukrisna/Javasatu.com)

Menutut Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Kompol M Sholeh, JM berhasil diamankan tim Resmob saat berada di sekitaran Pasar Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

“Pada saat itu, (tersangka) dipepet sama rekan-rekan Resmob langsung dilakukan upaya penindakan, namun salah satu tersangka karena mereka berkendara beriringan luput dari penangkapan dan sempat melarikan diri,” ujar M Sholeh saat rilis di Makota Polresta Malang Kota, Selasa (11/02/2025).

ADVERTISEMENT

Memang, pelaku menarget sejumlah kendaraan bermotor yang luput dari pengawasan, seperti di rumah, kos indekost, hingga di area parkiran minimarket.

Pihak kepolisian berupaya mengembangkan kasus ini dengan mengumpulkan barang bukti lain dari hasil kejahatan JM. Termasuk pelaku lain dan para penadah yang terlibat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran polres-polres lain. Apabila memang ada pelaku yang memang berkomplot atau bersamaan melakukan kejahatan dengan tersangka yang kami amankan, maka akan kami kembangkan,” tutup Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.

BacaJuga :

PKK Kota Malang Gencarkan Program “Cipta Menu Sehat” untuk Tekan Angka Stunting

Tanwir IMM XXXIII di Malang Siap 80 Persen, Bakal Dihadiri Ribuan Peserta dan Tokoh Nasional

Atas perbuatannya, JM dijerat pasal 363 KUHP atas kasus pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Jup)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: CuranmorkepolisianPencurianPolresta Malang Kotaranmor

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

ADVERTISEMENT

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

PKK Kota Malang Gencarkan Program “Cipta Menu Sehat” untuk Tekan Angka Stunting

Tanwir IMM XXXIII di Malang Siap 80 Persen, Bakal Dihadiri Ribuan Peserta dan Tokoh Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

Aksigura 2025 di Dukun Gresik Meriah, Ratusan Guru dan Siswa RA Unjuk Kreativitas dan Prestasi

Kicaumania Kota Malang Desak Pemkot Buka Kembali Wisata Gantangan Malang Satu Titik

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

BERITA LAINNYA

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

Sam Ali dan Persema Legends Hidupkan Sepak Bola Malang Lewat Trofeo BRI & Laga Terbuka Gajayana

Aksigura 2025 di Dukun Gresik Meriah, Ratusan Guru dan Siswa RA Unjuk Kreativitas dan Prestasi

NasDem Jatim Kukuhkan Pengurus Baru Blitar Raya, Targetkan Kursi Penuh di 2029

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d