JAVASATU.COM- Aksi pencurian sepeda motor di Dusun Sidowareg, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti digagalkan polisi. Pelaku, seorang pria berinisial F (28), berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Menganti saat mencoba melarikan Honda Scoopy milik korban pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Menganti, AKP Moch. Dawud, mengatakan petugas segera merespons laporan warga setelah menerima informasi adanya pencurian motor di teras rumah warga.
“Personel langsung ke lokasi, bersama warga, dan berhasil mengamankan pelaku saat beraksi,” ujar AKP Dawud, Rabu (29/10/2025).
Menurut Dawud, F diduga berjalan kaki mencari sasaran motor yang diparkir di luar rumah tanpa pagar. Saat mencoba membawa kabur Honda Scoopy milik Subiyono, aksinya dipergoki saksi. Pelaku sempat mengganti baju dari hijau ke merah dan membuang tas berisi alat, namun berhasil dilacak dan ditangkap oleh polisi.
Barang bukti yang diamankan meliputi Honda Scoopy 2024 beserta STNK, kunci letter T, pembuka magnet kontak motor, pakaian yang dipakai pelaku, topi hitam, dan tas pinggang tempat menyimpan alat. Rekaman CCTV juga memperkuat bukti aksi pelaku.
“Modus operandi pelaku menggunakan kunci letter T,” jelas AKP Dawud.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan kini diamankan di Mapolsek Menganti untuk penyidikan lebih lanjut.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor polisi terdekat. (bas/nuh)