email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Curanmor Modus Pesan Nasi Kotak, Beraksi di 29 TKP “Didor” Polisi

by Sudasir Al Ayyubi
24 Juli 2025

JAVASATU.COM- Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus memesan nasi kotak.

(Foto: Javasatu.com)

Tersangka diketahui telah beraksi di 29 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai wilayah Kabupaten Gresik dan sekitarnya.

Pelaku berinisial AM (46), warga Kapas Baru, Surabaya, diamankan pada Minggu, 20 Juli 2025, pukul 09.30 WIB di kawasan Tambaksari, Surabaya.

Penangkapan dilakukan setelah tim Resmob dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan penyelidikan intensif.

“Pelaku sempat mencoba kabur dan sudah kami beri peringatan. Karena tidak kooperatif, kami berikan tindakan tegas terukur (ditembak/didor, red). Satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (23/7/2025).

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial AC (46), warga Manyar, Gresik melaporkan motornya digondol pelaku yang berpura-pura memesan 80 kotak nasi. Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 8 Mei 2025, di sebuah warung sederhana.

Pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk mengambil uang, namun di tengah jalan, tepatnya di Jalan KH. Syafi’i, Pongangan, Manyar, pelaku meminta korban turun, lalu kabur membawa motor korban.

Korban langsung melapor ke Polsek Manyar setelah motornya tak kunjung dikembalikan.

BacaJuga :

Pencuri Kotak Amal di Lawang Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

Cekcok di Warung Seafood Singosari Berujung Pembacokan, Pelaku Diringkus

Polisi kemudian bergerak cepat memburu pelaku dan berhasil menangkapnya dua bulan kemudian.

Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha NMAX warna hitam, 1 jaket hoodie warna hitam, Rekaman CCTV dari beberapa TKP.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sudah melakukan aksi serupa di 29 lokasi, dengan sebaran terbanyak di Sidayu (6 TKP), Manyar (3 TKP), serta di Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo, dan Kebomas. Sasaran utama pelaku adalah warung makan.

Polisi mengimbau warga agar lebih waspada terhadap orang tak dikenal.

“Jangan mudah percaya dengan orang baru. Apalagi sampai meminjamkan barang pribadi seperti motor,” imbau AKP Abid.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Curanmor GresikPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

DPRD Kabupaten Malang: Jalan Balekambang Diperlebar untuk Genjot Wisata

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

620 Lampu Tenaga Surya akan Terangi Jalur Gondanglegi-Balekambang

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

Prev Next

POPULER HARI INI

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

BERITA LAINNYA

TK Siti Maryam Depok Kenalkan Aksi Iklim Sejak Usia Dini

Jelang Sura Agung, Polres Gresik Larang Konvoi dan Bawa Sajam

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

PMI, Puskesmas dan Warga Selodakon Jember Bersatu Perangi DBD

DPRD Kabupaten Malang: Jalan Balekambang Diperlebar untuk Genjot Wisata

Komisi IX DPR Siap Awasi Kebijakan Pemerintah soal Harga Obat

620 Lampu Tenaga Surya akan Terangi Jalur Gondanglegi-Balekambang

Jalan Gondanglegi-Balekambang Jadi Jalan Nasional Mulai 2027

MA Kabulkan PK PERADI Otto Hasibuan, DPC PERADI Malang Ajak Advokat Bersatu

Iduladha Satukan Mahasiswa KKN Al-Qolam Malang dengan Warga Kampung Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Matvey Safonov Siap Bersaing Raih Posisi Utama di PSG

Road Race Malang Tekan Balap Liar, Ajang Berburu Talenta Pembalap Muda

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved