JAVASATU-GRESIK- M. Saikhu (29) pria asal Driyorejo Kabupaten Gresik diamankan polisi gegara mencuri burung Murai Batu yang di gantang di teras rumah milik tetangganya sendiri atas nama M. Nur Ilham.

Uniknya, pelaku diduga ketagihan dalam melaksanakan aksinya. Diketahui, seminggu sebelumnya telah mencuri burung Kenari yang juga milik tetangganya di Desa Kesamben Wetan, Driyorejo, Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku telah dilaporkan kepada petugas oleh korbannya. Polisi hanya butuh waktu tiga jam untuk mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Driyorejo untuk dimintai keterangan. Berdasarkan rekaman CCTV milik korban, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pencurian.
“Tak puas usai mencuri burung kenari milik tetangga sendiri beberapa minggu sebelumnya. Kali ini burung Murai Batu milik tetangga sendiri juga menjadi sasaran. Pelaku beraksi pada hari Jumat 5 November 2021 sekitar pukul 01.45 WIB dini hari. Dan dilaporkan ke Polsek Driyorejo pada hari yang sama pukul 17.00 WIB” jelas Kapolsek.
Kapolsek menceritakan, saat itu pelaku pulang dari ngopi. Saat melintas di depan rumah korban, pelaku melihat sangkar yang dibungkus dengan kain warna biru sedang di gantang di teras rumah korban.
“Pelaku yakin isi dari sangkar tersebut adalah burung bagus dan berharga mahal. Melihat hal tersebut, niat jahat pelaku muncul untuk memiliki burung tersebut yang selanjutnya sekitar pukul 01:45 WIB pelaku langsung mengambil sangkar burung beserta isinya tersebut” beber Kapolsek, Sabtu (6/11/2021).
Kemudian, Kapolsek Driyorejo Kompol H.M. Zunaedi memerintahkan tim Reserse Kriminal bersama tim Buser untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus serta menangkap pelakunya.
“Dengan berbekal rekaman CCTV dan menggali informasi di lapangan tim Buser yang di pimpin oleh Ipda Suhari berhasil mengungkap pencurian burung Murai Batu itu. Belum genap 3 jam sejak korban melapor ke kantor polisi, tepat pukul 19:45 Wib Ipda Suhari bersama tim berhasil menangkap M. Saikhu di rumahnya sewaktu baru pulang kerja” terang Kapolsek driyorejo Kompol H.M. Zunaedi.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia sebelumnya memang pernah melakukan pencurian burung kenari milik tetangganya sendiri. Kemudian beraksi lagi melakukan pencurian burung murai batu milik M. Nur Ilham.
Pada saat melakukan aksi mencuri burung murai batu milik M.nur ilham, tersangka tidak sadar bahwa aksinya diawasi kamera CCTV.
“Jadi, tersangka setelah mengambil burung murai batu milik korban, sangkarnya di buang di semak – semak di area persawahan belakang rumah milik korban,” tegasnya.
Kini satu ekor burung Murai Batu, satu buah sangkar burung dan satu buah jamper kain warna biru diamankan di Polsek Driyorejo sebagai barang bukti. Pemuda berusia 29 tahun ini harus mendekam di balik jeruji besi dan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (Bas/Arf)