JAVASATU-GRESIK- Dua pelaku curnmor di 7 TKP diringkus Sat Reskrim Polres Gresik. Diketahui pelaku kerap beraksi di wilayah Gresik Selatan. Kedua pelaku yakni, Nur Akhyani (48) alias ojek, laki-laki dan M Nur Wahyudi alias Yudi (26). Keduanya adalah teman satu desa di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
![](https://javasatu.com/wp-content/uploads/2021/08/pelaku-curanmor-gresik-selatan_javasatu.jpeg)
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM membeberkan, pada Rabu (28/7/2021) dini hari, berdua menggasak motor Sai’in, (47), diteras rumahnya di Dusun Bendil, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti. Motor bebek warna kuning tahun pembuatan 2008 nopol W 5233 AC.
“Korban saat itu memarkir motor diteras samping rumahnya. Ketiduran, lalu selepas Shubuh didapati motornya sudah raib. Atas kejadian yang menimpanya Sai’in melapor ke kantor Polisi terdekat” ungkap Kapolres Gresik, Kamis (5/8/2021).
Adanya laporan tersebut, dikatakan Kapolres Gresik, Unit Resmob Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan. Diperoleh informasi yang mengerucut pada Ojek dan Yudi, diketahui mereka merupakan maling kawakan di daerah tersebut.
“Yudi terlebih dahulu dicokok petugas, terduga pelaku ditangkap di Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, pada hari Kamis 5 Agustus 2021. Sempat berbelit-belit, akhirnya Yudi mengaku mendapat tugas mendorong motor hasil curian. Sedangkan pemetiknya adalah Nur Akhyani alias ojek. Kemudian, tim Resmob berhasil membekuk Nur Akhyani alias ojek di kamar kosnya di Desa Gempol Kurung tanpa perlawanan. Kedua maling motor itu pun diseret ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan” beber Kapolres.
Diperoleh informasi, lanjut Kapolres, bahwa kedua pelaku juga telah beraksi di tujuh TKP. Diantaranya di Desa Sidojangkung dan Desa Prambon, Kecamatan Menganti.
“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka ini setidaknya telah melakukan curanmor di 7 TKP. Modus operandinya menyasar motor yang tidak dikunci setir dan melakukan hunting sebelum beraksi pada kisaran pukul 03.00 Wib hingga 05.00 Wib” terang Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan motor bebek 125 CC warna kuning Nopol W 5233 AC juga motor bebek warna warna hitam biru tanpa plat nomor yang digunakan melancarkan aksinya.
Selain itu, polisi juga mengamankan, 3 unit seluler yang terdiri dari warna hitam dua unit dan satu unit HP warna putih. Serta 1 buah obeng (+), 2 buah kunci pas ukuran 8-10 dan 12-14 sebagai barang bukti.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam paling lama tujuh tahun mendekam didalam penjara” ungkap AKBP Arief.
Baca Juga:
Alumni Akpol 2001 itu juga mengimbau masyarakat agar jangan teledor memarkir motornya. Kunci setir kearah kanan dan beri kunci ganda. Jangan lupa parkir ditempat yang bisa terpantau, untuk mencegah timbulnya niat pelaku curanmor. (Bas/Nuh)