JAVASATU.COM-GRESIK- Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua pemuda asal Sidoarjo yang kedapatan menyimpan sabu seberat lebih dari 19 gram. Penangkapan dilakukan Minggu (18/5/2025) petang di belakang Balai Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Kedua tersangka adalah MAAA (23) dan TY alias Gosong (28), warga Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Sidoarjo. Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mereka.
“Awalnya dari penggeledahan terhadap MAAA, kami temukan satu klip sabu seberat 0,152 gram di sakunya,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, Senin (19/5/2025).
Dari hasil interogasi, polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah TY dan menemukan 21 klip sabu lain dengan total berat mencapai ±19,174 gram. Barang haram itu, menurut pengakuan tersangka, merupakan titipan dari seseorang berinisial Kartel yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain sabu, polisi juga mengamankan alat isap, dua ponsel, uang tunai Rp1,5 juta, timbangan elektrik, dan satu unit motor Honda CB150R tanpa STNK yang sudah dimodifikasi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.
“Ini bukan pengguna biasa. Ada indikasi kuat mereka bagian dari jaringan pengedar,” tegas Iptu Joko.
Polres Gresik memastikan akan terus memburu para pelaku peredaran narkotika yang merusak generasi muda, termasuk mengejar pelaku lain yang sudah masuk DPO. (Bas/Arf)