JAVASATU.COM-GRESIK- Unit Reskrim Polsek Kebomas berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Mie Gacoan di Jalan Panglima Sudirman No 161 Kel Sidomoro Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Polisi meringkus dua orang pelaku pencurian.

Anggota Reskrim Polsek Kebomas. Mendatangi TKP menggali keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV.
“Aksi pencurian itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekira pukul 06.50 Wib,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib, Sabtu (20/01/2024).
Sejumlah barang-barang milik PT Pesta Pora Abadi, Tbk (Mie Gacoan) hilang. Dibeberkan, meliputi, uang tunai Rp. 5.336.400,-, 1 buah DVR CCTV, dan ponsel merek Realme C15 warna perak camar.
“Lalu pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib, anggota Reskrim Polsek Kebomas berhasil mengamankan 2 orang tersangka,” katanya.
Diungkapkan, kedua tersangka adalah HLS (20) warga Kedung Tarukan Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya dan AAD (22) alamat Tambak Wedi Langgar Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
“Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Scoopy coklat dengan plat nomor palsu, satu buah Linggis panjang 120cm, satu buah palu besi, satu buah Obang Minus Gagang merah, dan satu buah tas slempang biru merek eiger,” urainya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan menuju Mako Polsek Kebomas, Polres Gresik.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2,” tutup Rokib. (Bas/Arf)