JAVASATU.COM- Dua remaja asal Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, ditangkap aparat Polsek Bantur usai kepergok hendak mencuri di kios Pasar Bantur, Sabtu (5/7/2025) dini hari.

Keduanya berinisial F (20) dan RAP (17), dan saat ditangkap, polisi menemukan mereka membawa obeng serta kapak yang diduga digunakan untuk membongkar kios.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB setelah warga mencurigai gerak-gerik mereka yang mondar-mandir di area pasar.
Saat digeledah, petugas mendapati sejumlah alat kejahatan serta satu unit motor Honda Vario yang digunakan pelaku.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyebut, keduanya sudah berulang kali melakukan pencurian di lokasi yang sama sejak Oktober 2024.
“Modusnya menyasar kios yang kosong saat malam. Barang yang diambil meliputi rokok, celana jeans, kain, hingga uang tunai. Total kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah,” kata AKP Bambang saat dikonfirmasi, Minggu (6/7/2025).
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua obeng, satu kapak, satu tas coklat, dan celana pendek yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Karena salah satu pelaku masih di bawah umur, kasus RAP dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 65 KUHP karena dilakukan berulang kali.
“Pelaku mengaku sudah beberapa kali masuk pasar saat dini hari dan mengambil barang dari kios yang tidak terkunci. Laporan terakhir tercatat sejak Oktober 2024 hingga Juli 2025,” lanjutnya.
AKP Bambang menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari laporan cepat warga.
Kepolisian kini juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain.
“Patroli di kawasan rawan seperti pasar tradisional pun akan terus ditingkatkan,” pungkasnya. (Agb/Nuh)