JAVASATU.COM-GRESIK- Diketahui emak-emak berinisial ELR (38 tahun) asal warga Dusun Bangunrejo, Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik nekat mencuri kalung emas milik seorang anak di Pasar Campurejo Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik.

Sontak kejadian itu mengegerkan warga pasar setempat saat padat pengunjung. Pelaku nyaris dihajar massa saat mendengar teriakan minta tolong.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Panceng Iptu Nasuka membeberkan, pencurian bermula saat Siti Aisyatur Rodliyah warga Campurejo menitipkan anaknya kepada orang tuanya Nur Muamalah (59 tahun). Kenudian Nur Muamalah mengajak anak korban belanja ke Pasar Campurejo.
Ketika suasana pasar padat dan sesak. Saat itu Nur Muamalah menurunkan anak korban berjalan sendiri. Selanjutnya saat berada dilorong pasar Campurejo ketika anak korban berjalan di belakang Nur Muamalah, tiba-tiba mendengar bahwa anak korban menangis.
“Saat dilihat diketahui bahwa kalung yang dipakai anak korban sudah berpindah tangan ke seorang wanita yang berada di belakang anak koban tersebut, selanjutnya Nur Muamalah meneriaki maling sambil teriak ‘tolong’,” bebernya.
Seketika itu pengunjung pasar menangkap pelaku yang selanjutnya di bawa ke parkiran sepeda dan dilakukan pemeriksaan oleh Nur Muamalah serta ditemukan barang berupa kalung milik anak korban.
Kemudian Nur Muamalah meminta tolong kepada saksi Bagus Kurniawan selaku tukang parkir di pasar Campurejo, setelah itu pelaku dibawa oleh saksi 2 ke balai desa Campurejo.
Atas kejadian tersebut korban/ pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.500.000. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polsek Panceng untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa Kalung emas dengan berat 1,5 gram dan Visum Puskesmas milik korban. Lalu barang milik tersangka yang diamankan uang tunai Rp. 915.000, dompet kecil motif bunga kartu ATM Bank satu unit HP, tas kulit warna hitam, satu unit sepeda motor honda Vario 150, warna putih, W-6328-VM beserta kunci kontak.
“Tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti kalung emas seberat 1,5.gram,” tegasnya menambahkan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” ucapnya memungkasi. (Bas/Nuh)