email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gerebek Bandar Narkoba di Gresik, Polisi Sita 30,6 Gram Sabu-sabu

by Sudasir Al Ayyubi
15 Juni 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba di wilayah nya. Kali ini, polisi berhasil menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Ruby, Perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar, yang diduga menjadi tempat persembunyian seorang bandar sabu-sabu bernama Muhammad Rizqi Romadlon (23) yang berasal dari Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, kabupaten Gresik.

(Foto: Istimewa)

Kasat Reserse Narkoba Polres Gresik, AKP Tatak Sutrisno, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah PPS, Desa Suci. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi Muhammad Rizqi Romadlon sebagai pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi yang kuat, kami melakukan penggerebekan di salah satu rumah kos. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 15 paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat 30,6 gram,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Gresik pada Selasa (13/6/2023).

AKP Tatak menjelaskan bahwa masing-masing paket sabu-sabu memiliki berat bruto antara 4,78 gram hingga 0,44 gram. Barang haram tersebut diduga akan dijual kepada para pelanggan oleh tersangka.

“Selain 15 paket sabu-sabu, kami juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu set bong, satu timbangan elektrik, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 600 ribu, satu korek api gas, satu skrop dari sedotan plastik, satu ponsel, empat paket plastik, dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka untuk transaksi narkoba,” tambah mantan Kapolsek Menganti tersebut.

Muhammad Rizqi Romadlon kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemuda lulusan SMK tersebut akan menghadapi masa tahanan di balik jeruji besi.

Dalam pemeriksaan awal, Muhammad Rizqi Romadlon mengakui semua perbuatannya. Ia mengakui bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah sekitar.

BacaJuga :

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

Polantas Gresik Santuni Anak Yatim, Tebar Kebaikan di Ramadan

“Target pasar saya adalah kalangan pekerja dan pemuda. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari adanya pelaku lainnya,” tegas perwira Polri dengan tanda pengenal tiga balok di pundaknya. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan ManyarPolres GresikSatreskoba Polres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Polres Malang

Polisi Tangkap Pengedar Serbuk Petasan di Warkop Menganti

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Polantas Gresik Santuni Anak Yatim, Tebar Kebaikan di Ramadan

Raih 44 Emas di Porprov Jatim 2025, Atlet Gresik Diguyur Bonus Rp9,3 Miliar

Penumpang KM Dharma Ferry VII yang Jatuh di Laut Gresik Ditemukan Tewas

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

Prev Next

POPULER HARI INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

Tusuk Wanita Open BO di Malang, Tersangka Dijerat Pembunuhan Berencana

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

6 Warga Mimika Dipulangkan Usai Operasi TNI, Kodim Tegaskan Proses Sesuai Hukum

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Asah Kreativitas Siswa Lewat Lomba Kolase

Pemkot Kediri Siapkan SK Wali Kota Bantuan Beras 2026, 4.285 Warga Jadi Penerima

Nasky Luncurkan Buku “Polri Presisi”, Kupas Kepemimpinan Jenderal Sigit

DPMPTSP Kota Kediri Jadi Rujukan WBK, Tulungagung Studi Tiru Zona Integritas

TNI Gagalkan Serangan KKB di Tembagapura Mimika, 1 Tewas, 6 Diamankan

Publik Apresiasi Kapolda NTB Usai Bongkar 157 Kasus Narkoba

Debut Angele Lapp di “Downtown Girl”, Bidik Pasar Pop Filipina Modern

Rekso Rilis Lagu Religi “Idul Fitri”, Angkat Makna Syukur dan Kemenangan Ramadan

Jelang Mudik Lebaran 2026, DPUPR Kota Kediri Percepat Perbaikan Jalan Hasanudin-Imam Bonjol

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sampah Jadi Energi, Kabupaten Gresik Rayakan Penghargaan Adipura

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Guru Besar Tasawuf UIN Malang Prof Barizi: Puasa Jadi “Healing Jiwa” di Era Digital

Turnamen Ramadan MCFA 2026 Sesi II Malang Sukses Digelar, Satria Muda Juara

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved