email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 10 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Gerebek Bandar Narkoba di Gresik, Polisi Sita 30,6 Gram Sabu-sabu

by Sudasir Al Ayyubi
15 Juni 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba di wilayah nya. Kali ini, polisi berhasil menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Ruby, Perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar, yang diduga menjadi tempat persembunyian seorang bandar sabu-sabu bernama Muhammad Rizqi Romadlon (23) yang berasal dari Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, kabupaten Gresik.

(Foto: Istimewa)

Kasat Reserse Narkoba Polres Gresik, AKP Tatak Sutrisno, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah PPS, Desa Suci. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi Muhammad Rizqi Romadlon sebagai pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi yang kuat, kami melakukan penggerebekan di salah satu rumah kos. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 15 paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat 30,6 gram,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Gresik pada Selasa (13/6/2023).

AKP Tatak menjelaskan bahwa masing-masing paket sabu-sabu memiliki berat bruto antara 4,78 gram hingga 0,44 gram. Barang haram tersebut diduga akan dijual kepada para pelanggan oleh tersangka.

ADVERTISEMENT

“Selain 15 paket sabu-sabu, kami juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu set bong, satu timbangan elektrik, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 600 ribu, satu korek api gas, satu skrop dari sedotan plastik, satu ponsel, empat paket plastik, dan satu sepeda motor yang digunakan tersangka untuk transaksi narkoba,” tambah mantan Kapolsek Menganti tersebut.

Muhammad Rizqi Romadlon kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemuda lulusan SMK tersebut akan menghadapi masa tahanan di balik jeruji besi.

Dalam pemeriksaan awal, Muhammad Rizqi Romadlon mengakui semua perbuatannya. Ia mengakui bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah sekitar.

BacaJuga :

Kapolres Gresik Gandeng Kepala Desa Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Pasutri di Manyar Wakafkan Rumah ke YDSF Gresik, Akan Dijadikan Kantor Cabang

“Target pasar saya adalah kalangan pekerja dan pemuda. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari adanya pelaku lainnya,” tegas perwira Polri dengan tanda pengenal tiga balok di pundaknya. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan ManyarPolres GresikSatreskoba Polres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Gresik Gandeng Kepala Desa Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Pengamat Nasky Apresiasi Sikap Tegas Presiden Prabowo Tolak Visa Atlet Israel: Bukti Konsistensi Dukung Palestina

ADVERTISEMENT

Kadispenad: Jangan Jadi Katak dalam Tempurung

PDAM Gresik Gercep Tangani Pipa Bocor Rumah Warga, Rampung dalam 10 Menit

Dubes Bulgaria Jajaki Kerja Sama Pendidikan hingga Budaya dengan Kota Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

SDN Dinoyo 2 Kota Malang Kembalikan MBG Diduga Basi, Kepsek Pastikan Tak Ada Siswa Terdampak

Seorang Guru di Kota Malang Amankan Siswa dari Makanan Program Gizi Diduga Tak Layak Konsumsi

Satpol PP Kota Malang Edukasi Pelajar SMKN 10 Soal Kawasan Tanpa Rokok

Pengamat Nasky Apresiasi Sikap Tegas Presiden Prabowo Tolak Visa Atlet Israel: Bukti Konsistensi Dukung Palestina

BERITA LAINNYA

Pengamat Nasky Apresiasi Sikap Tegas Presiden Prabowo Tolak Visa Atlet Israel: Bukti Konsistensi Dukung Palestina

Kadispenad: Jangan Jadi Katak dalam Tempurung

Aliansi Kehendak Rakyat Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

Kejari Kota Malang dan Pemkot Sepakat Perkuat Restorative Justice

LAKSI Kecam Fitnah dan Ujaran Kebencian Terhadap Kepala Badan Gizi Nasional

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Warga Rampal Celaket Malang Beri Kejutan Koramil Klojen di HUT ke-80 TNI

Kontrakan di Turen Malang Digerebek, Polisi Amankan 82 Poket Sabu dan Ganja

Atlet Gimnastik Naufal Wafat di Rusia, Pemkab Gresik Janjikan Bantuan untuk Keluarga

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved