email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 20 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Jadi Kurir Narkoba di Kota Malang, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

by Yondi Ari
28 November 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Polisi berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial RF, warga Banyuwangi, yang terlibat dalam peredaran sabu dan ganja di beberapa lokasi di Kota Malang dengan menggunakan metode yang rapi, yakni sistem ranjau.

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol E. Wira DS, S.I.K, M.H melalui Kanit Idik 2 Satreskoba Iptu Hengki Yuwana SH. MH mengungkapkan, selama menjalankan aksinya, RF dikendalikan oleh seorang bandar narkoba yang ia kenal melalui media sosial.

KONTEN PROMOSI

“Penangkapan RF dilakukan di rumah kosnya di kawasan MT Haryono, Kota Malang, pada hari Kamis pekan lalu,” kata Iptu Hengki, Senin (27/11/2023).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 119,74 gram dan ganja seberat 1,31 gram dari tangan pelaku.

Terungkap bahwa RF telah beroperasi hampir satu tahun di bawah komando seorang bandar yang menjalankan bisnis peredaran narkoba melalui platform Instagram. Saat ini, bandar masuk dalam daftar pencarian Polresta Malang Kota.

“Ia mengaku tertarik menjadi kurir karena sering kali menjadi pelanggan setia dalam transaksi narkoba di akun Instagram tersebut. RF juga diiming-imingi upah sebesar 200-300 ribu rupiah setiap kali berhasil menjalankan aksinya,” ungkap Kanit Reskoba, Iptu Hengki.

BacaJuga :

Polsek Menganti Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di Enam TKP

HUT ke-80 RI, UB Luncurkan Gerakan Berbagi Buah Dukung Produk Lokal dan Kesehatan

Akibat perbuatannya, oleh petugas, RF dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran ini mengancam dengan hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun. (Dop/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Narkoba Kota Malangpolresta kota malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Festival Muria Raya 2025 di Jepara: Merayakan Budaya, Alam dan Leluhur Masa Depan

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Malang, Motor Hilang di Kos Terungkap Kurang dari 24 Jam

ADVERTISEMENT

Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Malang, Dua Lokasi Dibersihkan

Klinik Annahdlah MWCNU Dukun Maksimalkan Pelayanan, Kunjungi Pasien BPJS di Rumah

NEU MEN Dorong Kemandirian Fesyen Lokal Lewat Koleksi Wastra Indonesia dan Shopee

Prev Next

POPULER HARI INI

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Mahasiswa KKNT-03 UNIRA Malang Dorong Kemandirian Ekonomi Desa Rejoyoso

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mahasiswa KKN-T 02 UNIRA Malang Ikut Sukseskan HUT ke-80 RI di Desa Sumberejo

BERITA LAINNYA

Festival Muria Raya 2025 di Jepara: Merayakan Budaya, Alam dan Leluhur Masa Depan

NEU MEN Dorong Kemandirian Fesyen Lokal Lewat Koleksi Wastra Indonesia dan Shopee

Marianne Nowottny Rilis Album Cover “Marzanna” dengan Single “I’m Deranged”

Untung Rp214 Miliar di Semester I-2025, SeaBank Fokus Perluas Inklusi Keuangan dan Literasi UMKM

GAC Indonesia Resmi Buka Dealer Mobil Listrik 3S di Surabaya

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

SDN Tanah Kalikedinding I Surabaya Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Lomba Tradisional

Edukator Keris Bersertifikat Nasional, Siap Kenalkan Warisan Budaya ke Generasi Z

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved