JAVASATU.COM-GRESIK- Satreskrim Polres Gresik mengambil tindakan tegas terukur kepada jambret yang menewaskan seorang ibu. Kedua kaki tersangka AFS (30 th) ‘dihadiahi’ timah panas karena mencoba melawan saat diamankan petugas.

AFS asal Kroman, Kecamatan/Kabupaten Gresik pincang setelah ditembak polisi. Kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan di depan sebuah toko ritel modern yang berada di wilayah Kebomas, Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom membeberkan, kejadian bermula pada hari Jumat (03/11/2023) sekira pukul 02.15 WIB. Korban RA (almarhum) pergi ke ATM dan berbelanja di pasar Gresik dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol W 3163 CI.
Pada saat bersamaan, tersangka melihat korban sedang berkendara di Jalan Raya Sunan Giri dan mengikuti korban sampai masuk ke dalam ATM Bank BRI Jalan Dr. Soetomo Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
“Tersangka sudah memantau korban sejak di ATM BRI dan setelah korban keluar dari ATM Bank BRI, tersangka mengikuti korban dengan motor Suzuki Spin warna hitam Nopol W 2762 LM. Tersangka melihat dompet korban terletak di dashboard motor korban saat mengikuti korban dan tersangka langsung mengambil dompet korban pada saat berkendara,” beber Kapolres Gresik saat press release, Selasa (07/11/2023).
Lanjutnya, setelah tersangka berhasil mengambil satu buah dompet yang diletakkan di dashboard sepeda motor tersebut, terjadi kejar kejaran antara korban dan tersangka yang berhujung korban menabrak pembatas jalan dan meninggal dunia di tempat, tepatnya di Jalan Raya RA Kartini.
“Tersangka membuka satu buah dompet yang telah berhasil diambil tersebut dan diketahui berisi uang tunai sebesar Rp. 1.400.000, 1 lembar STNK dan 1 buah KTP milik korban. Selanjutnya tersangka membuang dompet hasil pencurian tersebut di sebuah selokan air yang berada di pinggir Jalan Raya Panglima Sudirman Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik,” kata Kapolrres.
Selanjutnya, pada pukul 04.15 WIB, anggota Resmob Polres Gresik yang melakukan patroli dini hari mendapati ada seseorang yang tergeletak dipinggir jalan dan ada seseorang yang diduga pelaku berada tidak jauh dari lokasi. Kemudian anggota Resmob Polres Gresik mengevakuasi korban bersama nakes RS Semen dan satu orang lainnya mengejar terduga namun tidak terkejar. Saat di evakuasi oleh nakes RS Semen, korban sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Penangkapan, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dengan cara melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dan mengumpulkan beberapa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar tempat kejadian. Selanjutnya saat Tim Resmob Polres Gresik melakukan kegiatan patroli dini hari mendapatkan informasi terhadap ciri-ciri terduga pelaku selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial AFS pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 04.30 WIB,” beber Kapolres Gresik.
Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merek Suzuki spin warna hitam W 2762 LM. Uang tunai sebesar Rp. 303.000 dan satu potong baju warna hitam lengan pendek. Satu potong sweeter warna hitam lengan panjang. Satu buah celana pendek warna cream.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres meungkasi. (Bas/Arf)