Javasatu,Malang- Satu lagi seorang Kepala Desa tersandung kasus korupsi. Dia adalah Ahmad Zaini, warga Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang kini sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Rabu (11/11/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 wib, Ahmad Zaini ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD)/Dana Desa (DD) senilai Rp.300 juta.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, Ahmad Zaini pada pukul 15.10 wib digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan. Ahmad Zaini diduga tidak mengerjakan bangunan fisik atau Gapura Desa dan Jalan Rabat Beton sesuai ADD/DD tahun 2019.
“Ahmad Zaini kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan mulai hari ini. Penahanan kita lakukan sampai 20 hari kedepan,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kabupaten Malang, Agus Hariyono.
Menurut Agus, dari proyek fisik ADD/DD tahun 2019 lalu, tersangka tidak menggunakan anggaran sebagaimana mestinya.
“Total anggaran yang dikorupsi sebesar Rp 300 juta Seharusnya untuk fisik gapura desa, lalu jalan rabat beton,” lanjut Agus.
Penahanan Kades Sumberkradenan hari ini lanjut Agus, sudah sesuai dengan sejumlah alat bukti dan saksi-saksi.
“Tersangka mengakui dana Rp 300 juta itu dipakai untuk kepentingan pribadi. Tidak digunakan untuk fisik pembangunan desa. Karena sudah sesuai keterangan saksi-saksi, keterangan inspektorat dan saksi ahli, hari ini langsung kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” tegas Agus.
Karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi keberadaan para saksi, itu alasan lain Agus melakukan penahanan.
“Untuk memudahkan proses pemeriksaan juga, itu sebabnya langsung kita tahan. Tersangka kita jerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara” tutup Agus. (Agb/Saf)
Comments 13