email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Lutung Jawa Dikuliti Sisakan Kulit dan Kepala, ProFauna Sebut Biadab

by Agung Baskoro
10 Agustus 2020

Javasatu,Malang- Sampai saat ini belum diketahui siapa pelakunya yang tega membunuh monyet lutung jawa itu. Tidak hanya itu, lutung naas itu juga disisakan kepala dan kulitnya saja. Dan lebih kejamnya lagi, setelah mengambil dagingnya, pelaku tidak mengubur namun justru menggantungkan bagian yang tersisa itu di pohon di kawasan hutan lindung Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

(Foto: ist)

Ketua ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid menjelaskan, berawal tiga hari lalu, relawan menemukan jebakan berupa jerat dari seling. Fungsi dari jebakan itu adalah untuk menangkap hewan.

“Kami pun langsung melakukan pengecekan dan menyusuri hutan lindung di sekitar kecamatan Dau selama tiga hari untuk menemukan apakah ada hewan langka yang terjebak,” jelas Rosek Senin (10/08/2020).

Namun dalam pencarian lanjut Rosek, para relawan ProFauna justru menemukan monyet lutung yang sudah terkuliti.

ADVERTISEMENT

“Kami duga ini dibunuh secara dikuliti tidak ada dagingnya sama sekali. Jeroan semua hilang cuma menyisahkan kepala saja. Kami anggap ini sebagai perbuatan biadab dan (pelaku,red) ingin menantang penegak hukum,” lanjutnya.

Untuk menangkap dan mengetahui siapa pelakunya, Rosek sudah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, dan Perhutani.

“Kami ingin memberikan efek jerah ke pelaku biadab itu. Kami sudah minta bantuan ke penegak hukum dan semoga segera tertangkap,” pungkasnya.

BacaJuga :

Wali Kota Malang Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Angin Kencang dan Pohon Tumbang

Polresta Malang Kota Tanam Jagung dan Gelar Pasar Murah untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Perlu diketahui, perburuan hewan langka berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 (UU Konservasi Hayati), akan diancam 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Wali Kota Malang Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Angin Kencang dan Pohon Tumbang

Polresta Malang Kota Tanam Jagung dan Gelar Pasar Murah untuk Perkuat Ketahanan Pangan

ADVERTISEMENT

TMMD ke-126 di Malang Dimulai, Sinergi TNI dan Pemda Bangun Desa Terpencil

DPRD Kabupaten Malang Fasilitasi Penyelesaian Dana PBB Warga Tambaksari yang Belum Disetorkan

Panen Perdana Kubis Lapas Kelas I Malang Capai 3 Kuintal, Bukti Kemandirian Warga Binaan

Prev Next

POPULER HARI INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Visi Jarot Warjito Maju Ketum Deprindo 2025–2028: Ciptakan ‘Local Heroes’ Siap Bersaing Global

Jembatan Kaca Bromo Siap Jadi Daya Tarik Wisata Baru di TNBTS

HUT ke-80 Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar

Publik Apresiasi Larangan Sirene “Tot-tot Wuk-wuk” di Jalan Raya, Bukti Polri Dengar Aspirasi Masyarakat

BERITA LAINNYA

HUT ke-80 Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar

Publik Apresiasi Larangan Sirene “Tot-tot Wuk-wuk” di Jalan Raya, Bukti Polri Dengar Aspirasi Masyarakat

BGN Libatkan Pemda Awasi Program MBG, Pastikan Kualitas dan Higienitas Aman

Panglima TNI Sambut 400 Kadet Papua di Mabes TNI, Tekankan Disiplin dan Cinta Tanah Air

Mbak Wali Dorong Rumah Ibadah Jadi Ruang Ramah Anak dan Penanam Nilai Toleransi

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pemkab Gresik Maksimalkan SILOPINTER, Pendapatan Pajak Daerah Tembus Rp960 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

Warga Rampal Celaket Malang Beri Kejutan Koramil Klojen di HUT ke-80 TNI

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved