email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 24 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Lutung Jawa Dikuliti Sisakan Kulit dan Kepala, ProFauna Sebut Biadab

by Agung Baskoro
10 Agustus 2020
ADVERTISEMENT

Javasatu,Malang- Sampai saat ini belum diketahui siapa pelakunya yang tega membunuh monyet lutung jawa itu. Tidak hanya itu, lutung naas itu juga disisakan kepala dan kulitnya saja. Dan lebih kejamnya lagi, setelah mengambil dagingnya, pelaku tidak mengubur namun justru menggantungkan bagian yang tersisa itu di pohon di kawasan hutan lindung Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

(Foto: ist)

Ketua ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid menjelaskan, berawal tiga hari lalu, relawan menemukan jebakan berupa jerat dari seling. Fungsi dari jebakan itu adalah untuk menangkap hewan.

“Kami pun langsung melakukan pengecekan dan menyusuri hutan lindung di sekitar kecamatan Dau selama tiga hari untuk menemukan apakah ada hewan langka yang terjebak,” jelas Rosek Senin (10/08/2020).

Namun dalam pencarian lanjut Rosek, para relawan ProFauna justru menemukan monyet lutung yang sudah terkuliti.

ADVERTISEMENT

“Kami duga ini dibunuh secara dikuliti tidak ada dagingnya sama sekali. Jeroan semua hilang cuma menyisahkan kepala saja. Kami anggap ini sebagai perbuatan biadab dan (pelaku,red) ingin menantang penegak hukum,” lanjutnya.

Untuk menangkap dan mengetahui siapa pelakunya, Rosek sudah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, dan Perhutani.

“Kami ingin memberikan efek jerah ke pelaku biadab itu. Kami sudah minta bantuan ke penegak hukum dan semoga segera tertangkap,” pungkasnya.

BacaJuga :

Wali Kota Batu Nurochman: Pesantren Jadi Penyeimbang Pembangunan Kota

Festival Olahraga Tradisional 2025 di Pasuruan, Bupati Rusdi Optimistis Cetak Atlet Berprestasi

Perlu diketahui, perburuan hewan langka berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 (UU Konservasi Hayati), akan diancam 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Wali Kota Batu Nurochman: Pesantren Jadi Penyeimbang Pembangunan Kota

Festival Olahraga Tradisional 2025 di Pasuruan, Bupati Rusdi Optimistis Cetak Atlet Berprestasi

ADVERTISEMENT

Tebing Rawan Longsor Ancam SDN 3 Jedong Wagir, Bupati Malang Minta Penanganan Darurat

Polantas Menyapa Tuai Pujian, Irjen Agus Suryo Dinilai Layak Jadi Agen Perubahan Lalu Lintas

Wali Kota Batu Nurochman Tekankan Peran Pendidikan Kristen Cetak Generasi Emas

Prev Next

POPULER HARI INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Karnaval HUT RI ke-80 di Gresik Meriah, Camat Luncurkan Layanan Malam Hari

LBH “No Viral No Justice” Resmi Dideklarasikan di Kota Batu, Cak Sholeh Siap Bela Pencari Keadilan

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Wabup Gresik Apresiasi Baksos IDI di SRMA 37, Fokus Pemeriksaan Mata Pelajar

BERITA LAINNYA

Festival Olahraga Tradisional 2025 di Pasuruan, Bupati Rusdi Optimistis Cetak Atlet Berprestasi

Polantas Menyapa Tuai Pujian, Irjen Agus Suryo Dinilai Layak Jadi Agen Perubahan Lalu Lintas

Wali Kota Batu Nurochman Tekankan Peran Pendidikan Kristen Cetak Generasi Emas

GAC Indonesia Hadirkan Driveperience, Tawarkan Promo Mobil Listrik Spesial HUT RI di Tangerang

Kado HUT ke-80 RI, PLN Pasang Listrik Gratis untuk 2.821 Keluarga Prasejahtera di Indonesia

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Karangploso

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved