email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pembunuh Ibu Kandung di Malang Ditangguhkan, Ini Alasannya?

by Agung Baskoro
17 Juni 2021

Javasatu,Malang- Setelah mendapatkan keterangan dari tim Dokter yang menangani tersangka Arifudin Hamdy (35) pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Mistrin (56), Satreskrim Polres Malang harus melakukan penangguhan penahanan.

Pasalnya dari keterangan tim medis menyebutkan bahwa Hamdy dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyarankan agar yang bersangkutan untuk dilakukan perawatan medis.

“Atas saran JPU, dilakukan perawatan. Jadi kita lakukan penangguhan penahanan, dan sekarang sudah kita serahkan ke pihak keluarga,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi, Kamis (17/6/2021).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Namun demikian Donny menyebut, proses hukum kepada tersangka masih terus berjalan. Meskipun tersangka saat ini sedang dalam masa penangguhan penahanan.

“Unsur barangsiapa, itu belum bisa terpenuhi menurut jaksa. Makanya disarankan penangguhan (penahanan). Ditambah keterangan dari dokter yang menyatakan dia (Hamdy) ini sakit jiwa. Jadi ya belum P21, kita masih tahap I,” jelas Donny.

Petugas saat evakuasi jasad korban pada Kamis 11 Februari 2021. (Foto: Dok.Javasatu.com)

Sebelumnya diberitakan, Hamdy terbukti menghabisi nyawa ibunya sekaligus sebagai tumbal harta karun. Gelagat-gelagat tidak wajar sudah diketahui sebelum ia melakukan aksi keji tersebut.

BacaJuga :

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

Haji Sulaiman Sayap Mas Rutin Berbagi, dari Sedekah Subuh hingga Bedah Rumah

Hamdy menghabisi ibunya, di sebuah tempat yang menjadi aset PJB Karangkates. Korban yang tidak lain adalah ibu kandung Hamdy ditemukan dalam keadaan kepala di bawah dan terkubur setengah badan di dalam tanah.

Atas perbuatannya tersebut, Hamdy terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumHukum dan KriminalkriminalPembunuhanPembunuhan PJBPJBPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Pengasuh Pesantren Tebuireng Gus Kikin Ajak Jaga Ukhuwah NU

TMMD ke-128 Gresik Dimulai, Fokus Bedah Rumah hingga Pembangunan Jalan Desa

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kalapas Malang Christo Toar Tancap Gas Benahi SDM, Perangi Narkoba dan HP Ilegal

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Wali Kota Kediri Lantik PNS, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

BERITA LAINNYA

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Wabup Gresik Pimpin IKA Universitas Hang Tuah Surabaya, Perkuat Jejaring Alumni

Perayaan Hari Keris 2026 Trenggalek Meriah, 500 Rampag Barong Pukau Warga

NasDem Kota Malang Ikuti Bimtek Jatim, Perkuat Soliditas dan Kinerja Kader

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved