Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Minggu, 13 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pembunuh Ibu Kandung di Malang Ditangguhkan, Ini Alasannya?

by Agung Baskoro
17 Juni 2021

Javasatu,Malang- Setelah mendapatkan keterangan dari tim Dokter yang menangani tersangka Arifudin Hamdy (35) pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Mistrin (56), Satreskrim Polres Malang harus melakukan penangguhan penahanan.

Pasalnya dari keterangan tim medis menyebutkan bahwa Hamdy dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyarankan agar yang bersangkutan untuk dilakukan perawatan medis.

“Atas saran JPU, dilakukan perawatan. Jadi kita lakukan penangguhan penahanan, dan sekarang sudah kita serahkan ke pihak keluarga,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi, Kamis (17/6/2021).

KONTEN PROMOSI
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Namun demikian Donny menyebut, proses hukum kepada tersangka masih terus berjalan. Meskipun tersangka saat ini sedang dalam masa penangguhan penahanan.

“Unsur barangsiapa, itu belum bisa terpenuhi menurut jaksa. Makanya disarankan penangguhan (penahanan). Ditambah keterangan dari dokter yang menyatakan dia (Hamdy) ini sakit jiwa. Jadi ya belum P21, kita masih tahap I,” jelas Donny.

Petugas saat evakuasi jasad korban pada Kamis 11 Februari 2021. (Foto: Dok.Javasatu.com)

Sebelumnya diberitakan, Hamdy terbukti menghabisi nyawa ibunya sekaligus sebagai tumbal harta karun. Gelagat-gelagat tidak wajar sudah diketahui sebelum ia melakukan aksi keji tersebut.

Hamdy menghabisi ibunya, di sebuah tempat yang menjadi aset PJB Karangkates. Korban yang tidak lain adalah ibu kandung Hamdy ditemukan dalam keadaan kepala di bawah dan terkubur setengah badan di dalam tanah.

BacaJuga :

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pembangunan Gedung SMP Ponpes An Nur 3 Malang

Santri di Malang Diduga Dianiaya, Polisi Turun Tangan

Atas perbuatannya tersebut, Hamdy terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumHukum dan KriminalkriminalPembunuhanPembunuhan PJBPJBPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Raker dan Workshop AI untuk Guru SMP YPI Darussalam 1 Cerme Gresik 

NasDem Kota Malang Peduli, Bantu Siswa SMP Korban Kebakaran di Ciptomulyo

ADVERTISEMENT

Gerai Sembako Kopdes Merah Putih Desa Dapet Resmi Diluncurkan 

Lycoz Tampil Berani di Malang Fashion Runway 2025, Usung Blackpink Kebaya

Paman dan Keponakan di Kota Malang Rebutan Aset, Ini Faktanya

Prev Next

POPULER HARI INI

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Lycoz Tampil Berani di Malang Fashion Runway 2025, Usung Blackpink Kebaya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

NasDem Kota Malang Peduli, Bantu Siswa SMP Korban Kebakaran di Ciptomulyo

DPRD Gresik Usulkan PT Smelting Hapus Utang Rp 20 M Mantan Karyawan

BERITA LAINNYA

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

TNI Bikin Kejutan Ultah untuk Jenderal Prancis di Tengah Latihan Bastille Day

Panen Raya di Deli Serdang, Panglima TNI: Ketahanan Pangan adalah Pertahanan Negara

AION UT Siap Meluncur, Mobil Listrik AI Bergaya Eropa Bidik Pasar Urban

Sebanyak 173 Prajurit TNI Pulang dari Kongo, Sukses Emban Misi Perdamaian

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Santhi Puja di Pura Luhur Duwijawarsa Malang untuk Kesejahteraan Jawa Timur

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Seragam dan Buku Habis Terbakar, Anggota Dewan Suyadi Kawal Pelajar SMPN 19 Malang

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Penutupan Porprov Jatim 2025 di Kanjuruhan Disorot: Anak Haus, Salat Terabaikan, Lighting Gelap

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved