email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 17 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pembunuh Ibu Kandung di Malang Ditangguhkan, Ini Alasannya?

by Agung Baskoro
17 Juni 2021

Javasatu,Malang- Setelah mendapatkan keterangan dari tim Dokter yang menangani tersangka Arifudin Hamdy (35) pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Mistrin (56), Satreskrim Polres Malang harus melakukan penangguhan penahanan.

Pasalnya dari keterangan tim medis menyebutkan bahwa Hamdy dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyarankan agar yang bersangkutan untuk dilakukan perawatan medis.

“Atas saran JPU, dilakukan perawatan. Jadi kita lakukan penangguhan penahanan, dan sekarang sudah kita serahkan ke pihak keluarga,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi, Kamis (17/6/2021).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Namun demikian Donny menyebut, proses hukum kepada tersangka masih terus berjalan. Meskipun tersangka saat ini sedang dalam masa penangguhan penahanan.

“Unsur barangsiapa, itu belum bisa terpenuhi menurut jaksa. Makanya disarankan penangguhan (penahanan). Ditambah keterangan dari dokter yang menyatakan dia (Hamdy) ini sakit jiwa. Jadi ya belum P21, kita masih tahap I,” jelas Donny.

Petugas saat evakuasi jasad korban pada Kamis 11 Februari 2021. (Foto: Dok.Javasatu.com)

Sebelumnya diberitakan, Hamdy terbukti menghabisi nyawa ibunya sekaligus sebagai tumbal harta karun. Gelagat-gelagat tidak wajar sudah diketahui sebelum ia melakukan aksi keji tersebut.

Hamdy menghabisi ibunya, di sebuah tempat yang menjadi aset PJB Karangkates. Korban yang tidak lain adalah ibu kandung Hamdy ditemukan dalam keadaan kepala di bawah dan terkubur setengah badan di dalam tanah.

BacaJuga :

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Dimulai, Siapkan ETLE hingga Tilang Manual

Wisata Jip Segoro Kidul Jadi Ikon Baru Malang Selatan

Atas perbuatannya tersebut, Hamdy terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HukumHukum dan KriminalkriminalPembunuhanPembunuhan PJBPJBPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Polresta Malang Kota Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

ADVERTISEMENT

Operasi Zebra Semeru di Gresik Dimulai, Fokus ETLE dan Disiplin Berlalu Lintas

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Dimulai, Siapkan ETLE hingga Tilang Manual

Wisata Jip Segoro Kidul Jadi Ikon Baru Malang Selatan

Prev Next

POPULER HARI INI

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

HAPI Segera Layani Bantuan Hukum untuk Warga di Lima Kecamatan Kota Malang

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

Operasi Zebra Semeru Polres Malang Dimulai, Siapkan ETLE hingga Tilang Manual

BERITA LAINNYA

Siswa Sekolah Angkasa Yasarini Lanud Sultan Hasanuddin Lolos Final AEF 2025

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

Workshop Literasi Keuangan Perkuat Serikat Pekerja Kawal Transparansi Perusahaan

Cegah Banjir Musim Hujan, Koramil Jepon dan Warga Bersihkan Sungai Kidangan

Kasad Resmikan Pompa Hidram Banyumas, Dorong Ketahanan Air dan Swasembada Pangan

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Dari Kanjuruhan ke Agroindustri, Jejak Pengabdian Lusiani Ferelia yang Tak Pernah Diam

OPINI: Pahlawan Dulu Melawan Penjajahan, Pahlawan Kini Melawan Keadaan

Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Pengamat Puji Fokus Humanis Kakorlantas Polri dan Penertiban Balap Liar

12 Tahun Pesona Gondanglegi, dari Karnaval Jadi Ikon Budaya

Konflik Kepemilikan SMK Turen Malang, Dua Yayasan Bertemu di Mapolsek Cari Solusi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved