email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 7 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelaku Pembunuhan di Gunung Katu Wagir Tertangkap, Ini Motifnya

by Agung Baskoro
9 April 2024

JAVASATU.COM-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menangkap pelaku pembunuhan di kawasan Gunung Katu, Desa Sumberpang Kidul, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Rabu (27/3/2024). Korban yang ditemukan tewas dengan luka bacok parah, sebanyak 17 sayatan bernama Abdul Azis Sofi’I (36), warga Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

(Foto: Humas Polres Malang)

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan bahwa pelaku berinisial PL (27), seorang warga Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Jumat (5/4/2024) tengah malam.

“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Kasus tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Imam saat konferensi pers di Polres Malang, Selasa (9/4/2024).

Wakapolres menjelaskan, pembunuhan bermula, tersangka PL diminta korban untuk membantu dalam sebuah ritual pengobatan alternatif bagi ibu nya yang sedang sakit. Ritual tersebut mengharuskan korban membuang sebuah kendi berisi barang-barang ritual seperti bunga, tanah dan kepingan emas.

Korban dan tersangka kemudian pergi ke Gunung Katu, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, pada Rabu (27/3/2024) malam untuk melaksanakan ritual. Namun, sesampainya di lokasi, terjadi pertengkaran antara keduanya yang dipicu oleh ajakan berhubungan badan sesama jenis dan berujung pada perkelahian.

Tersangka yang kalap kemudian mengambil sebuah parang dan mengayunkannya ke tubuh korban berkali-kali, mengakibatkan korban tewas dengan 17 luka bacok.

“Berdasarkan keterangan yang didapatkan oleh penyidik, tersangka menolak ajakan tersebut, sehingga terjadilah perkelahian antara tersangka dengan korban yang berakhir tersangka membacok korban dengan senjata tajam berupa bedog,” jelas Imam.

BacaJuga :

Wabup Malang Jemput Bola ke Bappenas, Amankan Program Strategis 2026

Turnamen Sepak Bola Antar Lembaga, Polres Malang Juara

Imam menyebut, usai melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka PL kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban lalu kabur meninggalkan lokasi. Barang tersebut diantaranya dua buah ponsel dan uang tunai sejumlah Rp 510 ribu.

“Senjata tajam yang dipergunakan untuk membacok korban kemudian dibuang sepanjang jalur menuju ke arah rumah tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengungkapkan bahwa korban dan tersangka sudah saling mengenal sebelumnya. Keduanya merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Kota Malang.

“Tersangka merupakan residivis dari kasus pengancaman dengan kekerasan, sedangkan korban yang meninggal adalah residivis kasus pencabulan,” tambah AKP Gandha.

Kasatreskrim AKP Gandha Syah Hidayat mengungkapkan, motif tersangka nekat membunuh korban adalah terkait ekonomi dan dendam. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka yang mengungkapkan bahwa saat kejadian, ada rayuan dari korban kepada tersangka untuk melakukan hubungan badan sejenis, namun tersangka menolak kemudian terjadi perkelahian.

“Motifnya ekonomi, ingin menguasai harta korban dan dendam, tersangka suka berhutang ke korban,” ungkapnya.

AKP Gandha menyebut, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka PL kerap memberikan keterangan berbelit-belit untuk mengecoh polisi. Ia kerap membangun alibi untuk menutupi perbuatannya. Hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka PL diamankan bersama isterinya, namun seiring perkembangan kasus, kepolisian hanya menetapkan satu orang tersangka yakni PL saja.

“Penyidikan intensif kita hanya tetapkan tersangka sebanyak satu orang saja yang bersangkutan tersangka tunggal dalam perkara ini,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: kecamatan wagirPolres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Pemkab Bojonegoro Tata Ulang Kota, Ini Rencana Besarnya

Wabup Malang Jemput Bola ke Bappenas, Amankan Program Strategis 2026

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

Apresiasi Tokoh Lintas Agama Warnai Sukses Operasi Lilin Candi 2025 di Jateng

Musisi Asal Gunung Kawi Matoha Mino Luruskan Stigma Mistis Lewat Lagu “Gunung Kawi”

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di SPBU Sembayat Gresik

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

Sebanyak 55 Kepala Sekolah dan 21 Pejabat Fungsional di Gresik Dilantik

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Enam Anggota Gangster di Gresik Diamankan Polisi Usai Pengeroyokan Berdarah

BERITA LAINNYA

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

Apresiasi Tokoh Lintas Agama Warnai Sukses Operasi Lilin Candi 2025 di Jateng

Musisi Asal Gunung Kawi Matoha Mino Luruskan Stigma Mistis Lewat Lagu “Gunung Kawi”

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Pemkab Kediri Alokasikan Rp58,5 Miliar Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Petani Lereng Gunung Sindoro Kompak Jaga Hutan Lewat Syukuran Panen

Sat Binmas Polres Kendal Tanamkan Disiplin dan Anti Bullying di SMK Bina Utama

Tim Korem Makutarama Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Mayat Pria Mengapung di Sungai Molek Malang Teridentifikasi

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved