email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sekali Rilis, Polres Gunung Emas Beberkan 3 Kasus

by Redaksi Javasatu
3 November 2020

Javasatu,Gunung Mas- Dalam dua bulan terakhir, Polres Gunung Mas berhasil mengamankan sejumlah tersangka dari 3 kasus yang ditangani.

Pertama adalah kasus peredaran narkotika dengan tersangka atas inisial NK (33) warga Kuala Kurun dan M (25) warga Desa Sepang, Kecamatan Sepang.

Wakapolres Gunung Emas, Kompol Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, dari penangkapan NK didapat barang bukti sabu seberat 102,62 gram dan enam butir ekstasi seberat 1,89 gram. Sementara dari M, diamankan barang bukti enam plastik klip sabu seberat 3,34 gram.

Kedua tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara.

(Foto: SekilasKalteng/Javasatu.com)

Selanjutnya, Polres Gunung Mas juga berhasil menangkap pelaku yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas inisial RE (26) asal Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

“Tersangka dengan sadar, dan sengaja merekam video panggilan yang bermuatan porno aksi, serta membagikan rekaman tersebut melalui beberapa akun media sosial palsu kepada teman-temannya. Usai dilakukan pelacakan, akhirnya Satreskrim Polres Gunung Mas menangkap tersangka di rumahnya di BTN Belisih Indah Kelurahan Pasar Atas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi,” terang Wakapolres kepada awak media.

Menurut catatan kepolisian, tersangka sebelumnya juga pernah dipenjara selama delapan bulan atas kasus serupa pada tahun 2018 lalu di Provinsi Jambi. Atas perbuatannya, RE diancam pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat 1 dan 3 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Usai diperiksa, kejiwaan tersangka dinilai sehat. Adapun motif tersangka dalam kasus ini, yaitu hendak diperhatikan oleh korbannya. Pelaku diketahui merupakan orang yang tertutup dan suka menyendiri. Dia merupakan mahasiswa fakultas kesehatan,” jelas Theo.

BacaJuga :

Bupati Gumas Ancam Pencabutan Izin Perusahaan Perkebunan yang Dianggap Bandel

Nyelong Inga Simon Banjir Dukungan dari Tokoh Adat Dayak

(Foto: SekilasKalteng/Javasatu.com)

Tidak hanya itu, sebuah kasus pembunuhan juga berhasil diungkap Polres Gunung Mas. Atas kasus tersebut, kepolisian berhasil menangkap pelaku atas inisial KR. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Desa Sumur Mas Kecamatan Tewah pada Sabtu (10/10/2020) lalu dengan korbannya yang bernama Sukardi.

“Motif pembunuhan tersebut diduga akibat faktor asmara antara tersangka KR, korban dan isteri korban. Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 KUH Pidana junto pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Wakapolres. (SekilasKalteng)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: ITEKalimantan RayaKalimantan TengahkepolisiankriminalnarkobaPembunuhan

Comments 2

  1. Ping-balik: Penampakan Michael Yukinobu Defretes Alias MYD Pemeran Pria di Video Seks Gisel di Facebook - Nusa Daily
  2. Ping-balik: Penampakan Michael Yukinobu Defretes Alias MYD Pemeran Pria di Video Seks Gisel di Face Book - Nusa Daily

BERITA TERBARU

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

Curanmor Sekeluarga di Singosari Terbongkar, Penadah Ikut Diringkus

Camat Gresik Lepas 26 Kafilah MTQ Tingkat Kabupaten 2026, Targetkan Prestasi

Kemarau Mengintai, Bupati Yani Minta PMI Gresik Siaga Air Bersih

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved