Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Sekali Rilis, Polres Gunung Emas Beberkan 3 Kasus

Javasatu by Javasatu
25 Februari 2021
2

Javasatu,Gunung Mas- Dalam dua bulan terakhir, Polres Gunung Mas berhasil mengamankan sejumlah tersangka dari 3 kasus yang ditangani.

Pertama adalah kasus peredaran narkotika dengan tersangka atas inisial NK (33) warga Kuala Kurun dan M (25) warga Desa Sepang, Kecamatan Sepang.

Wakapolres Gunung Emas, Kompol Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, dari penangkapan NK didapat barang bukti sabu seberat 102,62 gram dan enam butir ekstasi seberat 1,89 gram. Sementara dari M, diamankan barang bukti enam plastik klip sabu seberat 3,34 gram.

Kedua tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara.

(Foto: SekilasKalteng/Javasatu.com)

Selanjutnya, Polres Gunung Mas juga berhasil menangkap pelaku yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas inisial RE (26) asal Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

“Tersangka dengan sadar, dan sengaja merekam video panggilan yang bermuatan porno aksi, serta membagikan rekaman tersebut melalui beberapa akun media sosial palsu kepada teman-temannya. Usai dilakukan pelacakan, akhirnya Satreskrim Polres Gunung Mas menangkap tersangka di rumahnya di BTN Belisih Indah Kelurahan Pasar Atas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi,” terang Wakapolres kepada awak media.

Menurut catatan kepolisian, tersangka sebelumnya juga pernah dipenjara selama delapan bulan atas kasus serupa pada tahun 2018 lalu di Provinsi Jambi. Atas perbuatannya, RE diancam pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat 1 dan 3 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Usai diperiksa, kejiwaan tersangka dinilai sehat. Adapun motif tersangka dalam kasus ini, yaitu hendak diperhatikan oleh korbannya. Pelaku diketahui merupakan orang yang tertutup dan suka menyendiri. Dia merupakan mahasiswa fakultas kesehatan,” jelas Theo.

(Foto: SekilasKalteng/Javasatu.com)

Tidak hanya itu, sebuah kasus pembunuhan juga berhasil diungkap Polres Gunung Mas. Atas kasus tersebut, kepolisian berhasil menangkap pelaku atas inisial KR. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Desa Sumur Mas Kecamatan Tewah pada Sabtu (10/10/2020) lalu dengan korbannya yang bernama Sukardi.

“Motif pembunuhan tersebut diduga akibat faktor asmara antara tersangka KR, korban dan isteri korban. Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 KUH Pidana junto pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Wakapolres. (SekilasKalteng)

Tags: ITEKalimantan RayaKalimantan TengahkepolisiankriminalnarkobaPembunuhan
Previous Post

21 Desa di Kabupaten Malang Bakal Gelar Pilkades pada Tahun 2021

Next Post

Cari Solusi Kesehatan, Pemdes Sidomukti Gresik Gelar MMD

Related Posts

Bupati Gumas Ancam Pencabutan Izin Perusahaan Perkebunan yang Dianggap Bandel
Pantau

Bupati Gumas Ancam Pencabutan Izin Perusahaan Perkebunan yang Dianggap Bandel

18 Desember 2023
Nyelong Inga Simon Banjir Dukungan dari Tokoh Adat Dayak
Politik

Nyelong Inga Simon Banjir Dukungan dari Tokoh Adat Dayak

14 Desember 2023
Jelang Lomba, Babinsa Ajari Guru dan Pelajar SMAN 1 Tewah Teknik Videografi
TNI

Jelang Lomba, Babinsa Ajari Guru dan Pelajar SMAN 1 Tewah Teknik Videografi

18 September 2023
Ada Truk Terbalik, Ruas Jalan Kurun-Palangka Raya Macet, Rusak dan Berdebu
Fasilitas Publik

Ada Truk Terbalik, Ruas Jalan Kurun-Palangka Raya Macet, Rusak dan Berdebu

28 Juli 2023
Ketua & Pembina YP-SEI PR: Polda Kalteng Harus Awasi Persoalan Yayasan STIE Palangka Raya
Umum

Ketua & Pembina YP-SEI PR: Polda Kalteng Harus Awasi Persoalan Yayasan STIE Palangka Raya

27 November 2022
Ketum Fordayak Kalteng Minta Ganti Rugi Lahan Igo Cs Segera Direalisasikan
Umum

Ketum Fordayak Kalteng Minta Ganti Rugi Lahan Igo Cs Segera Direalisasikan

17 November 2022
Next Post
Cari Solusi Kesehatan, Pemdes Sidomukti Gresik Gelar MMD

Cari Solusi Kesehatan, Pemdes Sidomukti Gresik Gelar MMD

Comments 2

  1. Ping-balik: Penampakan Michael Yukinobu Defretes Alias MYD Pemeran Pria di Video Seks Gisel di Facebook - Nusa Daily
  2. Ping-balik: Penampakan Michael Yukinobu Defretes Alias MYD Pemeran Pria di Video Seks Gisel di Face Book - Nusa Daily

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com