email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 12 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Suami Ajak Anak Istri Mencuri di 26 TKP Diantaranya Kotak Amal

by Agung Baskoro
23 November 2020

 

Aparat Penegak hukum Polres Malang gelar perkara kasus pencurian. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Javasatu,Malang- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan terpuruknya ekonomi keluarga imbas pandemi Covid-19 menjadi alasan RSH (laki-laki, 43 tahun) warga asal Blitar nekat melakukan pencurian.

Tragisnya, RSH memaksa anak dan istrinya untuk membantu melakukan aksinya.

“Saya di PHK dari tempat perusahaan saya bekerja dan tidak punya pekerjaan lagi. Ekonomi keluarga juga sulit ada Covid susah cari kerja. Akhirnya saya mencuri di daerah pinggiran Kota dan Kabupaten Malang” kata RSH, saat gelar perkara di Mapolres Malang, Senin (23/11/2020).

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menunjukkan barang bukti salah satu alat yang digunakan oleh RSH untuk melakukan aksi pencurian. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa tersangka memaksa anak istrinya untuk melakukan pencurian itu dengan ancaman.

“Tersangka mengancam anak istrinya tidak akan menafkahi jika tidak mau ikut dalam aksi pencurian tersebut” ujar Hendri, saat gelar perkara di Mapolres Malang, Senin (23/11/2020).

Hendri menambahkan, dari pengakuan pelaku sebanyak 26 kali melakukan pencurian, di area sekitar Kota dan Kabupaten Malang.

BacaJuga :

Wabup Gresik Minta Guru Ubah Cara Mengajar Matematika Agar Tak Menakutkan

AKBP Ramadhan Nasution Resmi Jabat Kapolres Gresik, Gantikan AKBP Rovan Richard Mahenu

“Yang viral selama ini di Kecamatan Pagelaran, karena terekam CCTV. Padahal, sebelumnya aksi pencurian serupa juga sudah dilakukan di kawasan lain. Seperti Tajinan. Jadi kalau ditotal ada 26 TKP” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Banyak ini barang buktinya, mulai sarung,mukena, sajadah dan uang Rp 3,8 juta. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara” terang Hendri.

Sedangkan anak dan istrinya menurut Hendri tidak dilakukan penahanan tapi kami berikan pembinaan psikologis. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

BERITA TERBARU

Eksplor Jogja, Siswa SMP YPI Darussalam 1 Cerme Study Tour Sambil Belajar Vlog Digital

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Analis Nilai Langkah Nyata Pendidikan Berkeadilan

Operasi Senyap TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari Ancaman OPM di Papua

Wabup Gresik Minta Guru Ubah Cara Mengajar Matematika Agar Tak Menakutkan

AKBP Ramadhan Nasution Resmi Jabat Kapolres Gresik, Gantikan AKBP Rovan Richard Mahenu

AKBP Muhammad Taat Resdi Resmi Jabat Kapolres Malang, Gantikan AKBP Danang Setiyo

KKN Tematik Unira Malang Live-In di 15 Desa Wisata, Fokus Penguatan Ekosistem Berkelanjutan

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

Bobol Rumah Warga di Tumpang, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Motor

Balap Liar di Gondanglegi Dibubarkan Polisi Usai Laporan Warga Masuk 110

Prev Next

POPULER HARI INI

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

KKN Tematik Unira Malang Live-In di 15 Desa Wisata, Fokus Penguatan Ekosistem Berkelanjutan

Operasi Senyap TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari Ancaman OPM di Papua

BERITA LAINNYA

Eksplor Jogja, Siswa SMP YPI Darussalam 1 Cerme Study Tour Sambil Belajar Vlog Digital

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Analis Nilai Langkah Nyata Pendidikan Berkeadilan

Operasi Senyap TNI Selamatkan 18 Pekerja Freeport dari Ancaman OPM di Papua

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

TNI dan Warga Gotong Royong Pulihkan Polindes Pascabencana di Aceh Tengah

OPINI: KIP Inovatif, Pendidikan Cerdas untuk yang Salah Sasaran

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved