Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Suami Ajak Anak Istri Mencuri di 26 TKP Diantaranya Kotak Amal

Agung Baskoro by Agung Baskoro
24 Februari 2021
0

 

Aparat Penegak hukum Polres Malang gelar perkara kasus pencurian. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Javasatu,Malang- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan terpuruknya ekonomi keluarga imbas pandemi Covid-19 menjadi alasan RSH (laki-laki, 43 tahun) warga asal Blitar nekat melakukan pencurian.

Tragisnya, RSH memaksa anak dan istrinya untuk membantu melakukan aksinya.

“Saya di PHK dari tempat perusahaan saya bekerja dan tidak punya pekerjaan lagi. Ekonomi keluarga juga sulit ada Covid susah cari kerja. Akhirnya saya mencuri di daerah pinggiran Kota dan Kabupaten Malang” kata RSH, saat gelar perkara di Mapolres Malang, Senin (23/11/2020).

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menunjukkan barang bukti salah satu alat yang digunakan oleh RSH untuk melakukan aksi pencurian. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa tersangka memaksa anak istrinya untuk melakukan pencurian itu dengan ancaman.

“Tersangka mengancam anak istrinya tidak akan menafkahi jika tidak mau ikut dalam aksi pencurian tersebut” ujar Hendri, saat gelar perkara di Mapolres Malang, Senin (23/11/2020).

Hendri menambahkan, dari pengakuan pelaku sebanyak 26 kali melakukan pencurian, di area sekitar Kota dan Kabupaten Malang.

“Yang viral selama ini di Kecamatan Pagelaran, karena terekam CCTV. Padahal, sebelumnya aksi pencurian serupa juga sudah dilakukan di kawasan lain. Seperti Tajinan. Jadi kalau ditotal ada 26 TKP” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Banyak ini barang buktinya, mulai sarung,mukena, sajadah dan uang Rp 3,8 juta. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara” terang Hendri.

Sedangkan anak dan istrinya menurut Hendri tidak dilakukan penahanan tapi kami berikan pembinaan psikologis. (Agb/Arf)

Previous Post

Aparat Keamanan di Malang Copoti Baliho Habib Rizieq Shihab

Next Post

Bawaslu Gresik Awasi Langsung Proses Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara

Related Posts

Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pembobol Rumah di Pakis Malang
Pencurian

Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pembobol Rumah di Pakis Malang

30 Juni 2026
Curi Motor Jemaah Masjid di Jabung Malang, Pelaku Babak Belur
Pencurian

Curi Motor Jemaah Masjid di Jabung Malang, Pelaku Babak Belur

20 Juni 2026
Pencuri Kotak Amal di Lawang Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi
Pencurian

Pencuri Kotak Amal di Lawang Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

29 Mei 2026
Polisi Tangkap Pembobol Rumah saat Tarawih di Gondanglegi
Kriminal

Polisi Tangkap Pembobol Rumah saat Tarawih di Gondanglegi

20 Mei 2026
Polisi Tangkap Dua Pencuri Jeruk di Malang, Satu Pelaku Residivis
Pencurian

Polisi Tangkap Dua Pencuri Jeruk di Malang, Satu Pelaku Residivis

18 Mei 2026
Aksi Curanmor di Batu Gagal, Pelaku Kepergok Warga saat Beraksi
Pencurian

Aksi Curanmor di Batu Gagal, Pelaku Kepergok Warga saat Beraksi

30 April 2026
Next Post
Bawaslu Gresik Awasi Langsung Proses Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara

Bawaslu Gresik Awasi Langsung Proses Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara

Pos-pos Terbaru

  • Polresta Malang Kota Intensifkan Sambang Warga untuk Jaga Kamtibmas
  • Gerakan Pangan Murah di GOR WEP Gresik, Warga Berburu Sembako
  • Lomba Kampung Mbois 2026, Wali Kota Malang Soroti Pengelolaan Sampah
  • Selamatkan Korban Pengeroyokan, Tiga Polisi Gresik Raih Penghargaan
  • Bank Jatim dan Bakorwil III Malang akan Gelar Kolaborasi Kolosal 17–19 November
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com