JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Pakis membekuk seorang pembobol rumah di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dilaporkan.
Pelaku berinisial DN (25) ditangkap berikut barang bukti berupa satu unit PlayStation 4 (PS4) yang sebelumnya dicuri dari rumah korban.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan pelaku. Kecepatan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan personel Polsek Pakis,” kata Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono, Senin (29/6/2026).
Pencurian terjadi pada Jumat (26/6/2026) malam di sebuah rumah di Jalan Wendit Utara, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis. Korban berinisial PP (29) mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta setelah satu unit PS4 miliknya raib digondol pelaku saat rumah dalam keadaan kosong.
Hasil penyelidikan mengungkap, DN memanfaatkan rumah yang ditinggal pemilik bersama keluarganya. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanjat melalui jendela belakang yang tidak terkunci, kemudian mengambil PS4 yang berada di ruang tamu sebelum melarikan diri melalui jalur yang sama.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah dengan masuk melalui jendela belakang yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit PlayStation 4 yang berada di ruang tamu, kemudian keluar melalui jalur yang sama,” ujar Budiono.
Berbekal laporan korban, keterangan saksi, serta hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. DN akhirnya diringkus pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB atau kurang dari sehari setelah pencurian terjadi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual PS4 hasil curian kepada rekannya dengan harga Rp850 ribu. Polisi kemudian berhasil mengamankan barang bukti tersebut untuk kepentingan penyidikan.
“Motif pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan dengan cara menjual barang hasil curian. Saat ini pelaku telah diamankan berikut barang bukti dan proses penyidikan masih terus berjalan,” katanya.
Atas perbuatannya, DN dijerat Pasal dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Malang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan seluruh akses masuk rumah, termasuk pintu dan jendela, dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan guna mencegah terjadinya tindak pencurian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan pintu maupun jendela rumah terkunci dengan baik ketika ditinggalkan. Langkah sederhana tersebut dapat meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan,” pungkas Budiono. (agb/arf)