JAVASATU.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menangkap seorang pria berinisial RW (26), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 13,8 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/7/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Dusun Sumber Bende, Desa Argotirto, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
“RW diduga kuat sebagai pengedar sabu. Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan aktivitas jual beli narkotika sudah berlangsung cukup lama,” ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin (4/8/2025).
Saat penggerebekan, polisi menemukan empat poket sabu dalam plastik klip transparan. Selain itu, diamankan juga satu timbangan digital, sekrop dari potongan kalender, lakban hitam, satu pak plastik klip kosong, serta ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Bambang menambahkan, tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.
“Kasus masih dikembangkan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan kejaksaan,” tambahnya.
RW dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Polres Malang mengimbau masyarakat agar terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” tutup Bambang. (agb/arf)