Javasatu,Malang – Jajaran Reskrim Polres Malang berhasil menangkap 2 dari 4 orang pelaku tindak pidana pemerasan. Kepada korbannya para pelaku tersebut, mengaku sebagai anggota Intelkam Polda Jatim. (Semestinya, Direktorat Intelkam-red).
Dua orang pelaku tersebut berinisial MR (38) warga Desa Arjosari Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang dan IM (47) warga Desa Kepuh Kecamatan Banyulangu Kabupaten Tulungaggung. Sementara 2 rekannya masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam rilisnya Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan bahwa, aksi pemerasan itu bermula saat komplotan tersangka memberhentikan sebuah mobil pikap di wilayah Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi.
Saat itu pula para tersangka mengintimidasi sopir dan sales tersebut. Dan menyebutkan jika barang yang dibawanya tersebut merupakan barang palsu.
“Korban dimasukan dalam mobil pelaku, empat orang ini melakukan intimidasi, mengaku polisi. Kemudian mengancam korban akan dilakukan penindakan. Padahal barang-barang ini jelas, resmi, minyak tawon. Tersangka meminta tebusan uang Rp 50 juta,” terang Hendri. Rabu (05/08/2020).
Karena tidak mempunyai apa yang diminta tersangka, korban membawa tersangka ke rumah majikannya dan disitu para pelaku mendapatkan uang tunai sebesar Rp 50 juta.
“Setelah beberapa hari, korban akhirnya sadar kalau tertipu. Akhirnya korban melapor ke kami. Saat itu juga dilakukan penyelidikan. Diidentifikasi lewat cctv, ditemukan kedua tersangka ini,” ucap Hendri.
Dalam penangkapan kedua tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,9 juta, dua unit smartphone, satu unit sepeda motor, satu unit mobil Honda CRV yang digunakan tersangka untuk beraksi, sebuah borgol, sebuah senjata api jenis air softgun, empat kartu ATM, dan lencana palsu.
Kepada pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP dan atau 378 KUHP. (Agb/Sus)
Comments 6