JAVASATU-JEMBER- Belasan ibu ibu muda mendatangi Mapolres Jember untuk melaporkan dugaan penipuan arisan online. Diperkirakan kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Diketahui, jumlah anggota arisan lebih dari 20 orang, mayoritas warga Jember. Sedangkan ada beberapa orang dari daerah lain seperti, Banyuwangi, Blitar, hingga Solo Jawa Tengah.
Diperoleh data, penggagas arisan online yang dilaporkan ke Mapolres Jember adalah Wilda Lu’luul Mukaromah alias Luluk, domisili di Perumahan Antirogo 2, Dusun Klonceng, Desa Patemon, Kecamatan Pakusari.
“Bahkan, tiba-tiba dia bilang di grup, arisan tidak ada. Kalau arisan tidak ada kok uang tidak dikembalikan? Dari sini saya anggap penipuan. Total kerugian bisa Rp 2 miliar” kata Dian dengan nada jengkel, seperti dilansir dari Nusadaily.com, Kamis (1/7/2021).
Menurut Dian, kurang lebih selama 3 tahun ini semua anggota arisan selalu rutin mengirim uang ke rekening Luluk.
“Uang yang disetor nominalnya bervariasi antara Rp 4 juta hingga Rp 12 juta. Namun, arisan hanya berjalan beberapa bulan. Korban dari luar daerah berencana turut serta melaporkan penyelenggara arisan. Ini sekarang korban lainnya masih perjalanan ke Jember” ungkap Dian.
Melaporkan ke polisi dirasa Dian sebagai jalan keluar masalah yang dihadapi peserta arisan. Sebab, mereka tidak mendapat jawaban apapun dari Luluk kendati sudah berkali-kali meminta tanggung jawab atas uang mereka.
“Kita bingung mau kemana? Akhirnya ke Polres Jember untuk laporan penipuan. Kami sudah menghubungi tidak dijawab, datang ke rumahnya tidak ada orangnya” sahut ibu muda lainnya yang juga mengaku sebagai anggota arisan.
Baca Juga:
-
Kabar Duka, Peramal Mbak You Meninggal Dunia – Nusadaily.com
-
Video Syur 20 Detik Nathalie Holscher Diobok-obok Manajernya 4x, Beneran Ada? – Nusadaily.com
-
Ini Video Syur 20 Detik Nathalie Holscher yang Sudah Dihapus dari Youtube, Ternyata… – Nusadaily.com
Pihak kepolisian memintai keterangan dari para korban. Disamping itu beberapa dokumen seperti rekening dan bukti transfer juga diminta untuk melengkapi laporan tersebut. (Sut/Aka-Js/Saf)
Comments 1