Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Penyelundupan Sabu 42 Kilogram Berhasil Digagalkan Polrestabes Medan

Syaiful Arif by Syaiful Arif
2 November 2022
0

JAVASATU.COM-MEDAN- Satuan Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan penyelundupan 42 kilogram Sabu asal Malaysia di sejumlah tempat di Kota Medan.

Penyelundupan Sabu 42 Kilogram Berhasil Digagalkan Polrestabes Medan. (Foto: Polrestabes Medan)

Rencananya barang haram berasal dari Malaysia itu akan dimusnahkan di Mapolda Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi kepada wartawan, Rabu (2/11/2022) mengatakan, dari penggagalan penyelundupan narkoba itu, pihak Polrestabes Medan berhasil menangkap tiga orang sebagai pengedar sabu di Medan.

“Ada tiga orang pelakunya masing-masing berinisial SMS (36) warga Jalan H Adam Malik Medan, ZU (26) warga Desa Bandar Klippa, Gang AR Ridho, Kecamatan Percut Sei Tuan, IS (42) warga Jalan Pringgan Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan,” beber Kapolrestabes Kombes Valentino.

Dibeberkan, penangkapan itu berawal ketika petugas mendapat informasi bahwa adanya pelaku yang akan memasok Narkotika jenis Sabu.

Pada Selasa (25/10/2022) sekira pukul 19.00 WIB, tim Satnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyidikan terhadap sebuah mobil di Jalan Lintas Sumatera-Tebing Tinggi dan memberhentikan mobil tersebut.

Selanjutnya, petugas mengamankan sopir mobil tersebut dan melakukan penggeledahan.

Di dalam mobil petugas menemukan satu tas berisikan 20 bungkus Sabu. Selanjutnya mengintrogasi sopir  berinisial SMS.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa masih ada 7 bungkus Narkotika jenis Sabu yang di simpan di rumah yang beralamatkan di Jalan H Adam Malik Medan.

“Pelaku juga mengaku bahwa Sabu tersebut diambil dari seseorang laki laki yang tidak ia kenal di Tanjung Balai, ” tambah Kombes Valentino.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polrestabes Medan.

Kemudian, pada Senin (31/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB, tim mendapat informasi akan ada transaksi Sabu.

Selanjutnya tim membuntuti laki laki tersebut yang mengendarai sepeda motor menuju ke Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate.

“Di sana IS bertemu dengan laki laki berinisial ZU dan memindahkan 1 buah tas berwarna Hitam dari sepeda motornya ke sepeda motor milik ZU. Selanjutnya, saat tim mendekati kedua laki laki itu, tas yang ada di sepeda motor ZU digeledah dan ditemukan 16 bungkus teh Cina berisi sabu seberat 15 kilogram” paparnya.

Kepada petugas, tersangka IS mengaku barang haram itu milik PA (DPO) yang akan diserahkan ke tersangka ZU. Tersangka IS dijanjikan menerima upah sebesar Rp 8 juta untuk mengantarkan Sabu tersebut kepada tersangka ZU, sedangkan ZU disuruh WL (DPO) untuk mengambil Sabu itu mendapatkan upah Rp 30 juta.

(Foto: Polrestabes Medan)

Kata Kapolrestabes, modus operandi para tersangka SMS melakukan pengiriman Sabu sudah berjalan 1 tahun dan sebanyak 15 kali pengiriman dengan rata rata pengiriman sebanyak 14 kilogram.

“Mereka melakukan pengiriman dengan berbagai macam penyamaran diantaranya, menggunakan nama palsu, menggunakan banyak nomor ponsel serta berganti ganti kendaraan untuk menghilangkan jejak” ungkap Kapolrestabes Medan.

Menurut Kapolrestabes Medan, para pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Saf)

Tags: Kombes Pol Valentino Alfa TataredaPolda SumutPolrestabes Medan
Previous Post

Bersama Forkopimda, Kapolres Malang Antar Pulang Korban Tragedi Kanjuruhan Asal Sidoarjo

Next Post

Satgas Yonif Mekanis 203/AK Bagikan Pakaian Layak Pakai ke Warga Distrik Malagayneri

Related Posts

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur
Kriminal

Dua Terduga Pencurian Laptop SDN Mangliawan Malang Masih di Bawah Umur

20 Oktober 2026
Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya
Kriminal

Residivis Curanmor di Dukun Gresik Ditangkap Warga, Polisi Buru Rekannya

12 Oktober 2026
Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading
Kriminal

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kosong Ampelgading

7 Oktober 2026
Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng
Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian di Masjid dan Sekolah Purworejo Jateng

2 Oktober 2026
Survei Lokasi Sebelum Beraksi, Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka
Kriminal

Survei Lokasi Sebelum Beraksi, Polisi Bongkar Curanmor di Majalengka

2 Oktober 2026
Residivis di Kota Batu Tipu Lansia, Motor Penjual Es Krim hingga Tukang Tambal Ban Digondol
Kriminal

Residivis di Kota Batu Tipu Lansia, Motor Penjual Es Krim hingga Tukang Tambal Ban Digondol

1 Oktober 2026
Next Post
Satgas Yonif Mekanis 203/AK Bagikan Pakaian Layak Pakai ke Warga Distrik Malagayneri

Satgas Yonif Mekanis 203/AK Bagikan Pakaian Layak Pakai ke Warga Distrik Malagayneri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Gresik Jadi Tuan Rumah Perdana Workshop Pasar Modal Syariah 2026
  • Prof Ahmad Barizi: Santri Harus Kuasai Ilmu Agama dan Sains Modern
  • Inisiator Hari Santri Gus Thoriq Usulkan Doa untuk Indonesia, Ini Isinya
  • Hari Santri Nasional, Laskar Fisyabilillah Indonesia Soroti Peran Santri Jaga NKRI
  • Reklame di Median Jalan Soekarno-Hatta Malang, Sesuai Perda atau Tidak?
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com