JAVASATU.COM-GRESIK- Polsek Duduksampeyan Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurin besi. Sebanyak empat orang diamankan termasuk penadah besi dari Madura.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa membeberkan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (2/7/2022) sekira pukul 19.00 WIB di proyek pembuatan Jalan Poros Desa Bendungan Kecamatan Duduksampeyan. Besi jenis Wire Mesh M6C Ulir panjang 54 meter dalam bentuk gulungan dengan diameter 1 meter hilang dicuri.
“Korban bernama Sholeh melakukan pengecekan di sekitaran proyek tersebut, namun setelah dilakukan pengecekan terhadap barang-barang ternyata besi dengna jenis tersebut sudah tidak ada atau hilang. Setelah melihat hasil rekaman CCTV yang terpasang disekitaran proyek ternyata ada orang yang tidak dikenal mengambil besi tersebut dengan menggunakan alat angkut mobil Pick Up Suzuki W 8680 DU” bebernya, Selasa (2/8/2022).
Menurut Kapolsek Duduksampeyan, korban Sholeh melaporkan perkara tindak pidana pencurian besi tersebut ke Polsek Duduksampeyan.
Kapolsek mengungkapkan, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.500.000, dengan adanya laporan tersebut selanjutnya petugas Polsek Duduk Sampeyan melakukan penyelidikan dengan bekal rekaman CCTV dan mengetahui identitas salah satu pelaku berinisial S.
“Pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 WIB Kanit dan anggota Reskrim Polsek Duduksampeyan berhasil menangkap pelaku berinisial SY,” kata Kapolsek.
Petugas langsung menangkap dan mengeler pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya yaitu inisial SF, dan MR.
Lanjut Kapolsek, ketiga pelaku itu adalah warga Kecamatan Duduksampeyan. Hasil pemeriksaan para pelaku mengaku bahwa besi tersebut dijual dengan harga sebesar Rp.1.500.000. ke besi tua milik WS.
“Pelaku WS sebagai penadah hasil curian berhasil ditangkap, untuk para pelaku sudah diamankan di Polsek Duduksampeyan guna dilakukan Proses lebih lanjut. Satu unit mobil pick up Suzuki W 8680 DU kami amankan sebagai barang bukti,” pungkasnya.
Empat tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Bas/Arf)