JAVASATU.COM- Polres Gresik menangkap sembilan pengedar narkoba selama operasi yang digelar sepanjang Juni hingga awal Juli 2025. Sabu seberat 613,161 gram dan 171 butir pil ekstasi (inex) disita.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro mengungkapkan, sembilan pelaku ini ditangkap dari tujuh kasus berbeda di sejumlah lokasi di Gresik, Surabaya, hingga Banyuwangi.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di Gresik,” ujar Kompol Danu saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (8/7/2025).
Penangkapan terbesar dilakukan terhadap dua tersangka, TOS dan DYS, di sebuah hotel di Surabaya.
Dari lokasi itu, polisi menyita sabu seberat 577 gram dan 171 butir inex. Penggeledahan di kos TOS di Banyuwangi menguatkan temuan tersebut.
Barang haram itu disebut berasal dari seseorang berinisial J yang kini berstatus buron (DPO).
Selain itu, beberapa pengedar lain turut diamankan:
- ICK di Bungah, dengan sabu 0,13 gram
- YO, pemasok ICK, ditangkap dengan sabu 0,89 gram
- CK, pemasok YO, membawa 3,09 gram sabu dan satu butir inex
- MAAA, TY, CDA, dan HRW ditangkap di Driyorejo, Bungah, Tenaru dan Surabaya dengan total barang bukti puluhan gram sabu
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga seumur hidup penjara.
“Ini bentuk peringatan keras bagi para pelaku dan jaringan yang masih beroperasi. Kami tidak akan berhenti,” tegas Kompol Danu.
Polres Gresik mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba demi menjaga masa depan generasi muda. (Bas/Nuh)