JAVASATU.COM-MALANG- Polresta Malang Kota menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial EMF (29) yang ditemukan tewas di Losmen Windu Kentjono Kelurahan Mergosono, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pelaku dibekuk kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Korban ditemukan tak bernyawa di kamar nomor 11 pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Hasil autopsi menyebutkan, korban meninggal akibat kekerasan berupa tekanan di leher yang menyebabkan sesak napas hingga tewas.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menyebut pelaku adalah pria berusia 26 tahun yang memiliki hubungan dekat dengan korban.
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan dipicu permintaan uang pelaku yang ditolak korban.
“Korban sempat memukul pelaku. Pelaku membalas dengan mencekik hingga menyebabkan kematian,” ujar Kombes Nanang saat rilis perkara di Mapolresta Malang Kota, Senin (23/6/2025).
Pelaku ditangkap pada Minggu 22 Juni 2025 pukul 16.30 WIB di Desa Patok Picis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Tim gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil melacak keberadaan pelaku meski minim alat bukti.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berujung kematian. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan dan memastikan rasa aman bagi masyarakat. (Dop/Arf)