JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Malang menangkap seorang pria berinisial IS (35), warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, yang diduga membobol rumah warga saat ditinggal salat tarawih pada Ramadan 2026.

Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke luar kota usai melakukan aksi pencurian di rumah korban.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong ketika korban sedang menjalankan ibadah tarawih bersama keluarga.
“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah kosong saat korban melaksanakan ibadah tarawih. Modusnya dengan melompat tembok belakang lalu mendorong pintu hingga terbuka,” kata AKP Bambang, Selasa (20/5/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi di kawasan Desa Ganjaran, Gondanglegi, pada pertengahan Maret 2026. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk buka puasa dan salat tarawih bersama keluarga.
Namun ketika kembali ke rumah pada malam hari, korban mendapati pintu belakang dalam kondisi terbuka dan sejumlah barang berharga hilang.
Dua unit handphone dan uang tunai Rp2 juta dilaporkan raib. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp8,5 juta.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang diketahui kabur ke luar daerah untuk menghindari kejaran petugas.
“Pelaku sempat kabur keluar daerah usai kejadian. Namun setelah dilakukan penyelidikan intensif, yang bersangkutan berhasil kami amankan,” ujar Bambang.
IS akhirnya ditangkap pada Selasa (19/5/2026) petang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh aksi pencurian yang dilakukannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban yang sebelumnya dibawa kabur pelaku.
“Pelaku mengakui hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian anak dan pakaian untuk dirinya sendiri,” imbuhnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi pemberkasan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain.
Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami dalami dan penyidikan akan dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Bambang. (agb/nuh)