email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 25 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Ungkap Grup FB ‘Cinta Sedarah’, Admin Fantasi Inses Terancam 6 Tahun Bui

by Sudasir Al Ayyubi
3 Juni 2025

JAVASATU.COM-GRESIK- Polisi membongkar grup Facebook (FB) menyimpang bernama ‘Cinta Sedarah’ yang berisi konten fantasi inses. Admin grup, pria berinisial IDG (44), warga Denpasar, Bali, ditangkap Satreskrim Polres Gresik dan kini terancam hukuman 6 tahun penjara.

(Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Grup tersebut diketahui menjadi wadah penyebaran konten seksual menyimpang dengan fantasi hubungan sedarah, seperti ayah-anak hingga ibu-anak. Grup yang kemudian diganti namanya menjadi ‘Suka Duka’ itu sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota.

“Motif pelaku adalah menyalurkan fantasi seksual terhadap hubungan sedarah. Dia tidak hanya membuat grup, tapi juga menjadi penggerak, menyaring anggota dan mengatur narasi di dalamnya,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (3/6/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Gresik yang secara tak sengaja melihat konten tak senonoh di grup tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik dengan penelusuran digital yang mengarah pada IDG sebagai admin dan pembuat grup.

“Pelaku mengaku membuat grup ‘Cinta Sedarah’ sejak awal 2022 untuk mengumpulkan orang-orang dengan ketertarikan serupa. Setelah grup viral dan menuai kecaman, namanya diganti agar tak mudah dilacak,” lanjut AKBP Rovan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A7S warna ungu dan satu SIM card. Polisi masih terus mendalami jaringan dan aktivitas grup ini.

IDG dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

BacaJuga :

Sempat Viral di Medsos, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Gresik Ditangkap

Patroli Diperketat, Polres Gresik Awasi Jalur Blackspot Duduksampeyan

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan konten serupa.

“Kami tidak akan mentoleransi konten menyimpang yang meresahkan. Dengan bantuan masyarakat, kami siap menindak tegas,” pungkasnya. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Grup FBPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Menhan dan Panglima TNI Tegaskan Penguatan Pertahanan sebagai Kunci Stabilitas Nasional

Kecamatan Kedungkandang Luncurkan Logo Baru, Simbol Gerakan Pelestarian Budaya Lokal

Sempat Viral di Medsos, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Gresik Ditangkap

Trotoar Jembatan Embong Brantas Ambrol, Wali Kota Malang Minta Perbaikan Cepat

TNI Perkuat Reformasi Birokrasi, Komitmen Bangun Aparatur Profesional dan Bersih

Patroli Diperketat, Polres Gresik Awasi Jalur Blackspot Duduksampeyan

Single “Hidup dan Cinta” Bend Of The Rivers Terinspirasi Perjuangan Arul Dampingi Istri Sakit

Polres Malang Beri Hadiah Pengendara Tertib, Operasi Zebra Jadi Edukasi Keselamatan

Warga Putukrejo Demo Proyek SPAM Perumda Tirta Kanjuruhan, Tuntut Hentikan Sementara

Dinkes Gresik dan IIDI Bersinergi Cetak Kader Kesehatan Remaja Berprestasi

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Warga Putukrejo Demo Proyek SPAM Perumda Tirta Kanjuruhan, Tuntut Hentikan Sementara

Polres Malang Beri Hadiah Pengendara Tertib, Operasi Zebra Jadi Edukasi Keselamatan

Lailatul Ijtima’ ke-29 MWCNU Dukun Fokus pada Usaha Ekonomi

BERITA LAINNYA

Menhan dan Panglima TNI Tegaskan Penguatan Pertahanan sebagai Kunci Stabilitas Nasional

TNI Perkuat Reformasi Birokrasi, Komitmen Bangun Aparatur Profesional dan Bersih

Single “Hidup dan Cinta” Bend Of The Rivers Terinspirasi Perjuangan Arul Dampingi Istri Sakit

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

TNI Bantu Penyelamatan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

Kepala BNN Tekankan Peran Pelajar RI di Luar Negeri untuk Indonesia Emas 2045

BRI Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru di Lumajang

Diinisiasi NYC, KNPI dan NAMYO: Bogor Jadi Pusat Pertemuan Duta Besar Menuju Konferensi Asia Afrika ke-71

Koramil Pronojiwo Intensifkan Patroli Malam di Zona Merah Semeru untuk Amankan Warga

Kasdam V/Brawijaya Tinjau Dampak Erupsi Semeru dan Salurkan Bantuan untuk Warga

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Blitar Ekraf Kolaborart Festival 2025: Tunjukkan Kreativitasmu, Mari Gabung

Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Warga Mulai Mengungsi

Verifikasi Lapangan Sah, Tapi Ganti Rugi Lahan 7 Warga Pujon Masih Remang-Remang

Erupsi Semeru, Sejumlah Rumah di Dusun Sumbersari Kamar A Rusak Parah

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d