JAVASATU.COM-GRESIK- Polisi membongkar grup Facebook (FB) menyimpang bernama ‘Cinta Sedarah’ yang berisi konten fantasi inses. Admin grup, pria berinisial IDG (44), warga Denpasar, Bali, ditangkap Satreskrim Polres Gresik dan kini terancam hukuman 6 tahun penjara.

Grup tersebut diketahui menjadi wadah penyebaran konten seksual menyimpang dengan fantasi hubungan sedarah, seperti ayah-anak hingga ibu-anak. Grup yang kemudian diganti namanya menjadi ‘Suka Duka’ itu sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota.
“Motif pelaku adalah menyalurkan fantasi seksual terhadap hubungan sedarah. Dia tidak hanya membuat grup, tapi juga menjadi penggerak, menyaring anggota dan mengatur narasi di dalamnya,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (3/6/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Gresik yang secara tak sengaja melihat konten tak senonoh di grup tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik dengan penelusuran digital yang mengarah pada IDG sebagai admin dan pembuat grup.
“Pelaku mengaku membuat grup ‘Cinta Sedarah’ sejak awal 2022 untuk mengumpulkan orang-orang dengan ketertarikan serupa. Setelah grup viral dan menuai kecaman, namanya diganti agar tak mudah dilacak,” lanjut AKBP Rovan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A7S warna ungu dan satu SIM card. Polisi masih terus mendalami jaringan dan aktivitas grup ini.
IDG dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Kapolres Gresik mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan konten serupa.
“Kami tidak akan mentoleransi konten menyimpang yang meresahkan. Dengan bantuan masyarakat, kami siap menindak tegas,” pungkasnya. (Bas/Arf)