email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 24 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Ungkap Grup FB ‘Cinta Sedarah’, Admin Fantasi Inses Terancam 6 Tahun Bui

by Sudasir Al Ayyubi
3 Juni 2025
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-GRESIK- Polisi membongkar grup Facebook (FB) menyimpang bernama ‘Cinta Sedarah’ yang berisi konten fantasi inses. Admin grup, pria berinisial IDG (44), warga Denpasar, Bali, ditangkap Satreskrim Polres Gresik dan kini terancam hukuman 6 tahun penjara.

(Foto: Sudasir Al Ayyubi/Javasatu.com)

Grup tersebut diketahui menjadi wadah penyebaran konten seksual menyimpang dengan fantasi hubungan sedarah, seperti ayah-anak hingga ibu-anak. Grup yang kemudian diganti namanya menjadi ‘Suka Duka’ itu sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota.

“Motif pelaku adalah menyalurkan fantasi seksual terhadap hubungan sedarah. Dia tidak hanya membuat grup, tapi juga menjadi penggerak, menyaring anggota dan mengatur narasi di dalamnya,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (3/6/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Gresik yang secara tak sengaja melihat konten tak senonoh di grup tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik dengan penelusuran digital yang mengarah pada IDG sebagai admin dan pembuat grup.

ADVERTISEMENT

“Pelaku mengaku membuat grup ‘Cinta Sedarah’ sejak awal 2022 untuk mengumpulkan orang-orang dengan ketertarikan serupa. Setelah grup viral dan menuai kecaman, namanya diganti agar tak mudah dilacak,” lanjut AKBP Rovan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A7S warna ungu dan satu SIM card. Polisi masih terus mendalami jaringan dan aktivitas grup ini.

IDG dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

BacaJuga :

Wabup Gresik Apresiasi Baksos IDI di SRMA 37, Fokus Pemeriksaan Mata Pelajar

Santika Indonesia Hotels Rayakan HUT ke-44 dengan Aksi Peduli Lingkungan Serentak

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan konten serupa.

“Kami tidak akan mentoleransi konten menyimpang yang meresahkan. Dengan bantuan masyarakat, kami siap menindak tegas,” pungkasnya. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Grup FBPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono Raih ASEAN Choice Award 2025

Wali Kota Malang Tekankan Peran Stakeholder dalam Perkuat UMKM

ADVERTISEMENT

Wabup Gresik Apresiasi Baksos IDI di SRMA 37, Fokus Pemeriksaan Mata Pelajar

Santika Indonesia Hotels Rayakan HUT ke-44 dengan Aksi Peduli Lingkungan Serentak

Ribuan Siswa YPP Al-Karimi Gresik Meriahkan Karnaval Budaya HUT ke-80 RI

Prev Next

POPULER HARI INI

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Milad PAN ke-27, Subur Triono Ingatkan Peran Partai Hadir untuk Rakyat Kecil

NU Tebuwung Fokus Bangun Kantor, KH Sholeh: Kudu Wani Tombok lan Nombok

PT Alberti Bintang Terang Bagikan 400 Paket Sembako di HUT ke-80 RI untuk Warga Malang

BERITA LAINNYA

Pesan Presiden Prabowo untuk Guru dan Kepala Sekolah Rakyat, Didampingi Panglima TNI

GEMAH Batalkan Demo di Jambi, Badrun Atnangar Sampaikan Permintaan Maaf

Wabup Malang Lathifah Bahas Tol Malang-Kepanjen dengan Menko AHY

Pengamat Nilai Irjen Pol Suyudi Ario Layak Pimpin BNN RI, Dinilai Humanis dan Berprestasi

Polres Gresik Raih Juara Dua Lomba Safety Driving Polda Jatim 2025

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

Publik Nilai Tepat, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dipromosikan Jadi Komjen dan Kepala BNN

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

Polres Malang Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Karangploso

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d