JAVASATU.COM-GRESIK- Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan dua tersangka berinisial VDR (37) dan IBP (27). Keduanya ditangkap di sebuah kafe di Surabaya, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah sempat menghilang pasca kasus ini viral di media sosial.
![](https://javasatu.com/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-05-at-15.17.20-700x393.jpeg)
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, didampingi Kasatreskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, memimpin konferensi pers di lobi Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025). Kompol Danu mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga Gresik berinisial POD, yang mencurigai adanya tindak perzinahan antara suaminya, VDR, dengan IBP.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Penyidik menerbitkan laporan polisi model A dan menetapkan VDR dan IBP sebagai tersangka,” jelas Kompol Danu.
Berdasarkan hasil penyidikan, VDR, warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik, dan IBP, asal Kecamatan Krian, Sidoarjo, mulai berkenalan pada Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan intim yang direkam menggunakan ponsel iPhone X milik IBP untuk keperluan pribadi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus ini, termasuk tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, dan iPhone 15 Pro Max), sebuah flashdisk berisi rekaman video, beberapa pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta tas dan jaket milik tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun, serta denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Danu mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Jaga moralitas dan tingkatkan keimanan agar terhindar dari perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber. (Bas/Arf)