email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 11 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Ungkap Kasus Pornografi di Gresik, Dua Tersangka Ditangkap di Surabaya

by Sudasir Al Ayyubi
6 Februari 2025

JAVASATU.COM-GRESIK- Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan dua tersangka berinisial VDR (37) dan IBP (27). Keduanya ditangkap di sebuah kafe di Surabaya, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah sempat menghilang pasca kasus ini viral di media sosial.

(Foto: Ist)

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, didampingi Kasatreskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, memimpin konferensi pers di lobi Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025). Kompol Danu mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga Gresik berinisial POD, yang mencurigai adanya tindak perzinahan antara suaminya, VDR, dengan IBP.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Penyidik menerbitkan laporan polisi model A dan menetapkan VDR dan IBP sebagai tersangka,” jelas Kompol Danu.

Berdasarkan hasil penyidikan, VDR, warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik, dan IBP, asal Kecamatan Krian, Sidoarjo, mulai berkenalan pada Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan intim yang direkam menggunakan ponsel iPhone X milik IBP untuk keperluan pribadi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus ini, termasuk tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, dan iPhone 15 Pro Max), sebuah flashdisk berisi rekaman video, beberapa pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta tas dan jaket milik tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun, serta denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Danu mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.

BacaJuga :

GEMAPATAS Gresik, Simbol Hadirnya Negara Menjamin Kepastian Hukum Tanah Rakyat

BPN Jatim Canangkan GEMAPATAS, Akselerasi Menuju Jawa Timur Lengkap 2027

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Jaga moralitas dan tingkatkan keimanan agar terhindar dari perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Polres GresikPornografi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sepekan Pencarian, Jasad Ibu Hanyut di Malang Ditemukan di Banyuwangi, Anaknya Masih Hilang

GEMAPATAS Gresik, Simbol Hadirnya Negara Menjamin Kepastian Hukum Tanah Rakyat

ADVERTISEMENT

BPN Jatim Canangkan GEMAPATAS, Akselerasi Menuju Jawa Timur Lengkap 2027

Kapolres Malang: Pahlawan Masa Kini Adalah Mereka yang Bekerja Tulus Tanpa Pamrih

Hari Pahlawan, Bupati Gresik Serahkan 3.022 SK PPPK: Semangat Perjuangan Kini Lewat Pengabdian

Prev Next

POPULER HARI INI

Gerakan Wakaf Indonesia Ubah Tanah Wakaf Jadi Kebun Pisang Produktif di Tuban

Mahasiswi Indonesia Dapat Pekerjaan Remote di Malaysia Berkat Bootcamp Desain Grafis

Masjid Darussalam Banjararum Gelar Pengajian Peringati Hari Santri dan Hari Pahlawan 2025

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

BRI Dirikan Pusat Wirausaha Disabilitas di UNIPAR Jember, Dorong Kemandirian Ekonomi Inklusif

BERITA LAINNYA

RSUD Setjonegoro Wonosobo Hadirkan Alat BIA Canggih untuk Ukur Komposisi Tubuh Secara Akurat

Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh Lintas Generasi

Mabes TNI Peringati Hari Pahlawan, Ajak Prajurit Jaga Semangat Juang

Mahasiswi Indonesia Dapat Pekerjaan Remote di Malaysia Berkat Bootcamp Desain Grafis

BRI Dirikan Pusat Wirausaha Disabilitas di UNIPAR Jember, Dorong Kemandirian Ekonomi Inklusif

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

Gerakan Wakaf Indonesia Ubah Tanah Wakaf Jadi Kebun Pisang Produktif di Tuban

Sengketa Yayasan SMK Turen Memanas, Laporan Polisi YPTT ke Polda Jatim Masuki Babak Baru

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d