email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 21 September 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polisi Ungkap Kasus Pornografi di Gresik, Dua Tersangka Ditangkap di Surabaya

by Sudasir Al Ayyubi
6 Februari 2025

JAVASATU.COM-GRESIK- Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang melibatkan dua tersangka berinisial VDR (37) dan IBP (27). Keduanya ditangkap di sebuah kafe di Surabaya, Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah sempat menghilang pasca kasus ini viral di media sosial.

(Foto: Ist)

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, didampingi Kasatreskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, memimpin konferensi pers di lobi Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025). Kompol Danu mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga Gresik berinisial POD, yang mencurigai adanya tindak perzinahan antara suaminya, VDR, dengan IBP.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Penyidik menerbitkan laporan polisi model A dan menetapkan VDR dan IBP sebagai tersangka,” jelas Kompol Danu.

Berdasarkan hasil penyidikan, VDR, warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik, dan IBP, asal Kecamatan Krian, Sidoarjo, mulai berkenalan pada Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan intim yang direkam menggunakan ponsel iPhone X milik IBP untuk keperluan pribadi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus ini, termasuk tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, dan iPhone 15 Pro Max), sebuah flashdisk berisi rekaman video, beberapa pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta tas dan jaket milik tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun, serta denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Danu mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.

BacaJuga :

Gerakan Pangan Murah Polres Gresik di CFD Diserbu Warga

Lailatul Ijtima’ ke-28 MWCNU Dukun, Momentum Maulid Nabi dan Pelantikan Takmir Masjid

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Jaga moralitas dan tingkatkan keimanan agar terhindar dari perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Polres GresikPornografi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Gerakan Pangan Murah Polres Gresik di CFD Diserbu Warga

Polres Malang dan Forkopimda Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Sitiarjo

ADVERTISEMENT

Anggota DPRD Kabupaten Malang Geram, Lapangan Desa Banjarejo Jadi Urukan Proyek Jalan

Patroli Siaga Akhir Pekan, Polresta Malang Kota Amankan 14 Motor Knalpot Bising

Mahasiswa Unikama Diminta Fokus Belajar, Legalitas PPLP PT PGRI Malang Sah di Dr Cristea

Prev Next

POPULER HARI INI

Persema Reborn U-50 Uji Coba Lawan FC Angkasa AU Jelang Piala Wali Kota Solo

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Gresik Juara Umum MTQ Jatim 2025, Kalahkan Sidoarjo dan Jember

2.228 Warga Malang Selatan Terdampak Banjir, Polisi Dirikan Posko dan Dapur Umum

Lailatul Ijtima’ ke-28 MWCNU Dukun, Momentum Maulid Nabi dan Pelantikan Takmir Masjid

BERITA LAINNYA

320 Kendaraan Legendaris Ramaikan Pesta Rakyat HUT ke-80 TNI di Monas

Medan Jadi Penutup Roadshow Lomba Mewarnai Pertamina Enduro Nusantara Bicara

Piala Panglima TNI 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Menembak Indonesia

Athan Cup 2025 di Turki Meriahkan HUT TNI, PPI Bursa hingga Konya Raih Juara

SPPG Lanud Sultan Hasanuddin Bagikan 2.776 Paket Makan Bergizi Gratis di Maros

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Persema Reborn U-50 Uji Coba Lawan FC Angkasa AU Jelang Piala Wali Kota Solo

Percepatan Tol Malang-Kepanjen Masuk Usulan Program Prioritas Kemen PUPR 2026-2027

Tembok Perumahan Tutup Akses Sawah, PDI Perjuangan Desak Pemkab Malang Buka Jalan Petani

Penyair Membaca 80 Tahun Kemerdekaan: Masih Banyak PR Menuju Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d