JAVASATU.COM-GRESIK- Satnarkoba Polres Gresik, Polda Jatim berhasil mencegah peredaran narkoba di pulau Bawean, Gresik. Tim Unit Satnarkoba berhasil menangkap empat pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Awalnya ada dua pemuda yang kami amankan karena memiliki sabu yakni inisal SE dan OR. Pada hari Rabu 1 Februari 2023 di warung Kopi Jalan Raya Desa Kota Kusuma Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik” beber Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno.
Pada saat diamankan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa dua plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing bruto 0,17 gram dan 0,14 gram berikut bungkusnya.
“Saat itu di genggam oleh pelaku, dan diakui barang tersebut sebelumnya didapat dengan cara mendapat titipan dari seseorang yg berinisial HF (25),“ terang AKP Tatak Sutrisno, Rabu (8/2/2023).
Dari pemeriksaan awal terhadap SE dan OR inilah akhirnya Polisi berhasil mengamankan HF warga Kelurahan Lebak Kecamatan Sangkapura Kabupaten Gresik.
“Barang bukti yang kami amankan dua plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing bruto 0,17 dan 0,14 gram berikut bungkusnya dan dua handphone,” jelas AKP Tatak.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasi Humas Polres Gresik IPDA Mustofa menerangkan, berdasarkan keterangan dari para tersangka yang sudah diamankan tersebut, sabu yang diedarkan tersebut didapat dari seorang yang berinisial MK.
“Lalu petugas segera mencari keberadaan MK dan pada hari Senin, 6 Februari 2023 Jam 02.00 WIB petugas Satnarkoba Gresik berhasil mengamankan MK,” ungkapnya, Senin (13/2/2023).
“Keempat tersangka yakni SE, OR, HF dan MK dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Bas/Saf)