email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 11 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Barang di Pergudangan Kebomas

by Sudasir Al Ayyubi
3 Januari 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Sebanyak tiga tersangka tindak pencurian dengan pemberatan sebuah barang berupa set cool storage mesin pendingin gudang atau evaporator berhasil diringkus polisi.

Tiga tersangka pencurian diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

Diketahui, aksi pencurian terjadi di Jalan Pergudangan akses Kebomas Mayjend Sungkono, Gudang Blok F 30 – F 31 Ds. Sekarkurung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik dilaporkan pada Jumat (23/12/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

“Sebanyak tiga tersangka kami ringkus dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 (4) KUHPidana,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (2/1/2023).

Tersangka yang diamankan polisi yakni MHT (35) warga Desa Denanyar Kecamatan/Kabupaten Jombang. SYT (48) warga Kelurahan Lumpur Kecamatan/Kabupaten Gresik dan MST (24) warga Desa/Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik membeberkan, pada hari Kamis 22 Desember 2022 sekira pukul 17.00 WIB pelapor selaku karyawan PT GPS dan penanggung jawab Gudang datang ke Lokasi Gudang Milik PT GPS dengan tujuan kontrol kondisi gudang. Mendapati banyak barang-barang berupa waring dan bak milik Perusahaan yang tidak ada.

Kemudian pada hari Jumat Tanggal 23 Desember 2022 tiga tersangka sejak pagi sudah datang ke TKP untuk melakukan pencurian, sebelum jumatan mereka bertiga menghentikan aktivitas itu.

Setelah jumatan, yang kembali ke TKP hanya MHT dan SYT saja. Sedangkan MST tidak datang karena rupanya dia menerima orderan kendaraan pikap miliknya disewa orang.

BacaJuga :

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Sekira pukul 13.35 WIB pelapor kembali kontrol Gudang dan saat masuk ke dalam ruang Cool Storage atau ruang penyimpanan beku, pelapor mendapati 2 orang terlapor yang dikenal, mereka merupakan mantan helper Perusahaan yang sedang melakukan aktifitas memotong mesin Pendinging cool storage (Evaporator) dengan menggunakan alat Las Listrik.

Selanjutnya pelapor menanyakan kepada 2 orang terlapor maksud dan tujuan terlapor ada di dalam gudang dan atas perintah siapa pelapor bekerja namun tidak dijawab, kemudian pelapor memghubungi security untuk mengamankan terlapor.

Selanjutnya saat pelapor mengkroscek dan inventarisir barang dalam gudang didapati barang-barang berupa 4 Unit Mesin Evaporator, 4 Unit Kondensor, Lantai Rak Besi (6 Meter), Pipa Tembaga (20 meter), telah hilang. Kemudian pelapor bersama saksi mengamankan 2 orang terlapor bersama barang bukti ke Polsek Kebomas untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan 2 orang tertangkap tangan, mereka mengaku bahwa pencurian itu dilakukan oleh 3 orang. Setelah dipancing keluar,akhirnya pelaku terakhir MST dapat ditangkap oleh petugas Polsek Kebomas. Pelaku berjumlah tiga orang secara bersama-sama masuk gudang melalui gerbang depan dangan cara mencongkel grendel pintu, kemudian mengambil barang yang bukan miliknya dan tanpa seizin pemilik dangan cara merusak,” beber AKBP Azis.

Barang bukti yang diamankan berupa satu set Blander atau alat pemotong besi. Satu Unit Tabung Gas Elpiji 12 Kg. Satu buah Tabung Oksigen, ukuran 7 Kubik. Dua Unit Evaporator yang sudah terpotong. Satu Unit Handphone dan satu buah potongan Besi Rak Lantai, kurang lebih 2 Meter.

Dengan adanya kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian Rp. 454 juta. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan KebomasPencurian GresikPolres Gresik
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Jelang Ramadan, Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp90 Ribu Per Kilogram

Terlilit Utang, Tiga Pria Nekat Curi Dua Truk di Gresik

Truk dan Motor Curian di Gresik Kembali ke Pemilik

Modus COD Facebook, Mahasiswa di Gresik Gasak Motor saat Test Drive

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

UNIRA Malang Dampingi Program SIKAP di SLB BC Kepanjen

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

BERITA LAINNYA

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Pengukuhan MUI 2025-2030, Prabowo: Ulama-Umara Bersatu Berantas Korupsi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

Ketua IPSI Zia’ul Haq Resmi Daftar Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved