Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Sabtu, 28 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Barang di Pergudangan Kebomas

by Sudasir Al Ayyubi
3 Januari 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Sebanyak tiga tersangka tindak pencurian dengan pemberatan sebuah barang berupa set cool storage mesin pendingin gudang atau evaporator berhasil diringkus polisi.

Tiga tersangka pencurian diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

Diketahui, aksi pencurian terjadi di Jalan Pergudangan akses Kebomas Mayjend Sungkono, Gudang Blok F 30 – F 31 Ds. Sekarkurung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik dilaporkan pada Jumat (23/12/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

“Sebanyak tiga tersangka kami ringkus dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 (4) KUHPidana,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (2/1/2023).

KONTEN PROMOSI

Tersangka yang diamankan polisi yakni MHT (35) warga Desa Denanyar Kecamatan/Kabupaten Jombang. SYT (48) warga Kelurahan Lumpur Kecamatan/Kabupaten Gresik dan MST (24) warga Desa/Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik membeberkan, pada hari Kamis 22 Desember 2022 sekira pukul 17.00 WIB pelapor selaku karyawan PT GPS dan penanggung jawab Gudang datang ke Lokasi Gudang Milik PT GPS dengan tujuan kontrol kondisi gudang. Mendapati banyak barang-barang berupa waring dan bak milik Perusahaan yang tidak ada.

Kemudian pada hari Jumat Tanggal 23 Desember 2022 tiga tersangka sejak pagi sudah datang ke TKP untuk melakukan pencurian, sebelum jumatan mereka bertiga menghentikan aktivitas itu.

Setelah jumatan, yang kembali ke TKP hanya MHT dan SYT saja. Sedangkan MST tidak datang karena rupanya dia menerima orderan kendaraan pikap miliknya disewa orang.

BacaJuga :

Pelarian Residivis Pencurian Viral di Pakis Berakhir di Lesanpuro

Pemkab Gresik Salurkan Insentif untuk 1.100 Hafiz Hafizah, Segini Nominalnya

Sekira pukul 13.35 WIB pelapor kembali kontrol Gudang dan saat masuk ke dalam ruang Cool Storage atau ruang penyimpanan beku, pelapor mendapati 2 orang terlapor yang dikenal, mereka merupakan mantan helper Perusahaan yang sedang melakukan aktifitas memotong mesin Pendinging cool storage (Evaporator) dengan menggunakan alat Las Listrik.

Selanjutnya pelapor menanyakan kepada 2 orang terlapor maksud dan tujuan terlapor ada di dalam gudang dan atas perintah siapa pelapor bekerja namun tidak dijawab, kemudian pelapor memghubungi security untuk mengamankan terlapor.

Selanjutnya saat pelapor mengkroscek dan inventarisir barang dalam gudang didapati barang-barang berupa 4 Unit Mesin Evaporator, 4 Unit Kondensor, Lantai Rak Besi (6 Meter), Pipa Tembaga (20 meter), telah hilang. Kemudian pelapor bersama saksi mengamankan 2 orang terlapor bersama barang bukti ke Polsek Kebomas untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan 2 orang tertangkap tangan, mereka mengaku bahwa pencurian itu dilakukan oleh 3 orang. Setelah dipancing keluar,akhirnya pelaku terakhir MST dapat ditangkap oleh petugas Polsek Kebomas. Pelaku berjumlah tiga orang secara bersama-sama masuk gudang melalui gerbang depan dangan cara mencongkel grendel pintu, kemudian mengambil barang yang bukan miliknya dan tanpa seizin pemilik dangan cara merusak,” beber AKBP Azis.

Barang bukti yang diamankan berupa satu set Blander atau alat pemotong besi. Satu Unit Tabung Gas Elpiji 12 Kg. Satu buah Tabung Oksigen, ukuran 7 Kubik. Dua Unit Evaporator yang sudah terpotong. Satu Unit Handphone dan satu buah potongan Besi Rak Lantai, kurang lebih 2 Meter.

Dengan adanya kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian Rp. 454 juta. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan KebomasPencurian GresikPolres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

ADVERTISEMENT

Dr. Suyadi Blusukan di Ciptomulyo, Salurkan Bantuan hingga Cek MCK Umum

Pelarian Residivis Pencurian Viral di Pakis Berakhir di Lesanpuro

Bayi Ditinggalkan di Kios Ikan Gondanglegi, Polisi Buru Pelaku

Prev Next

POPULER HARI INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Tim Putri Kota Batu dan Malang Tembus Final Sepak Bola Porprov IX Jatim 2025

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

Bawa Sabu dan 43 Ribu Pil Koplo, Pria Ini Diciduk di SPBU Kepanjen

BERITA LAINNYA

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Horja Bius dan Penyair Batak Octa Siregar akan Roadshow di Melbourne

Kemenko Polkam: Pembangunan TIK Harus Selaras dengan Keamanan Nasional

Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Terbarukan Senilai Rp25 Triliun

BRUIN Ungkap Dalang Pencemaran Sampah Plastik di Indonesia

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Mahasiswa UMM Sulap Situs Patirtaan Ngawonggo Jadi Kampung Jawa Tempo Dulu

BLT Dana Desa Digelontorkan, Gresik Gaspol Turunkan Kemiskinan

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved