JAVASATU.COM-MALANG- Satresnarkoba Polres Malang mengungkap 13 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang Januari 2025. Dari pengungkapan ini, sebanyak 18 orang tersangka diamankan.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, dalam rilis pers di Mapolres Malang, Kamis (30/1/2025), mengungkapkan bahwa 12 kasus diungkap oleh Satresnarkoba dengan 15 tersangka, sementara satu kasus lainnya ditangani oleh Polsek dengan tiga tersangka.
“Dari kasus tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 589,55 gram dan 1.825 butir okerbaya,” ujar Bayu.
Bayu menjelaskan, nilai barang bukti sabu tersebut ditaksir mencapai Rp589,55 juta, sedangkan okerbaya senilai Rp4,56 juta. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah sistem ranjau, yaitu menaruh barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli. Cara ini digunakan untuk menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli guna meminimalkan risiko penangkapan,” jelasnya.
Bayu menegaskan bahwa para tersangka terancam hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun sesuai dengan pasal yang dikenakan.
Polres Malang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (Agb/Arf)