email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 13 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Polres Malang Tangkap 5 Mucikari, Korbannya Anak Dibawah Umur

by Agung Baskoro
15 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Reserse dan  Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menangkap lima orang mucikari yang menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) di warung kopi dan aplikasi MiChat. Korbannya 6 orang yang rata-rata terhitung masih dibawah umur, 1 tergolong dewasa.

Pelaku diringkus anggota Satreskrim Polres Malang. (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Data kepolisian menyebutkan, ada dua orang mucikari yang menawarkan jasa PSK di warung kopi yaitu MH (52) warga Patokpicis Kecamatan Wajak dan SL (19) warga Kecamatan Gedangan.

Sementara tiga orang mucikari yang menawarkan jasa PSK melalui aplikasi MiChat diantaranya AT (25) warga Sumberpucung, HD (21) warga Desa Ternyang Sumberpucung, dan RA (18) warga Desa Karangsuko Pagelaran.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro menerangkan, penangkapan terhadap pelaku merupakan murni dari hasil penyelidikan, ditambah dengan informasi dari masyarakat.

“Tersangka MH dan SL melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara mempekerjakan korban sebagai pelayanan di warung kopi dan menyediakan jasa open BO,” kata Wisnu, kepada awak media. Kamis (15/6/2023).

Adapun modusnya, lanjut Wisnu, ketiga tersangka yang menawarkan jasa PSK melalui aplikasi MiChat yaitu dengan menjajakan korban dengan tarif sebesar Rp 300 ribu.

“Tersangka mendapatkan keuntungan setiap transaksi sebesar 50 ribu,” ungkap Wisnu.

BacaJuga :

Polres Batu Tangkap Perempuan Asal Lumajang, Diduga Pencuri Rumah Kosong

HP Korban Terlacak, Pencuri Masjid Surabaya Ditangkap di Gresik

Keempat tersangka, MH, SL, AT, dan HD oleh polisi akan dijerat pasal 83 juncto pasal 76 F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.

Sementara tersangka RA akan dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 dan pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres MalangPSKStareskrim Polres Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Artis SCTV Kepincut Wisata dan Kuliner Majalengka Saat Karnaval

JARDY Travel Gandeng BPRS Harum Hikmahnugraha Bangun Ekosistem Umrah

Void Vision #2 di Malang Hidupkan Tradisi Lesung Lewat Teknologi

Hari Keempat Belum Ada Kabar, PWI Jatim Doakan Lima Jurnalis di Anak Krakatau

Cegah Karhutla, Polisi dan Warga Patroli Kesadaran di Hutan Panceng

Lanud Sjamsudin Noor Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Polres Batu Tangkap Perempuan Asal Lumajang, Diduga Pencuri Rumah Kosong

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Kapolres Gresik: Jadilah Polisi bagi Diri Sendiri

Muslimat NU Dukun Donasikan Rp80 Juta untuk Pembelian Tanah MWCNU

Prev Next

POPULER HARI INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

Mudik Lebaran, Polres Malang Tertibkan Truk Sumbu 3 di Jalur Lawang–Singosari

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

BERITA LAINNYA

Artis SCTV Kepincut Wisata dan Kuliner Majalengka Saat Karnaval

JARDY Travel Gandeng BPRS Harum Hikmahnugraha Bangun Ekosistem Umrah

Void Vision #2 di Malang Hidupkan Tradisi Lesung Lewat Teknologi

Hari Keempat Belum Ada Kabar, PWI Jatim Doakan Lima Jurnalis di Anak Krakatau

Cegah Karhutla, Polisi dan Warga Patroli Kesadaran di Hutan Panceng

Lanud Sjamsudin Noor Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Polres Batu Tangkap Perempuan Asal Lumajang, Diduga Pencuri Rumah Kosong

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Kapolres Gresik: Jadilah Polisi bagi Diri Sendiri

Muslimat NU Dukun Donasikan Rp80 Juta untuk Pembelian Tanah MWCNU

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Nazali Lempo Siap Jika Dipercaya Pimpin Kejaksaan Agung

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved