JAVASATU.COM-GRESIK- Polres Gresik telah mengungkap beberapa kasus pencurian, termasuk kasus pencurian sepeda motor, pembobolan warung, pencurian ban serep truk di jalan tol, dan pembobolan rumah.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, melalui Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan bahwa para tersangka berhasil ditangkap setelah serangkaian penyelidikan intensif.
“Tersangka MR dan BU berhasil ditangkap di Pamolan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Pulau Madura,” ujar AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rasbu (08/05/2024).
MR dan BU merupakan warga Semampir, Kota Surabaya, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun.
Selain itu, Polres Gresik juga berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah dan pembobolan warung kopi di Desa Dahanrejo, Kebomas, Gresik.
“Pelaku pembobolan rumah berhasil ditangkap di Pancor, Pamolan, Camplong, Sampang, Jawa Timur,” tambahnya.
Satu kasus lain yang diungkap adalah pencurian ban di Jalan Tol Krian Gresik KM 22 Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. Keempat tersangka berhasil diamankan, dan mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan.
“Tersangka melakukan pencurian dengan cara melepas roda cadangan truk tangki saat sopir sedang tidur,” jelas AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Tersangka tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Ciruas Kab Serang, Tebing tinggi Sumatera Utara, Samosir Sumatera Utara, dan Salaon Toba Samosir Sumatera Utara. (Bas/Arf)