Javasatu,Malang- Usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) armada angkutan umum kembali mulai beroperasi. Seperti halnya Perusahaan Otto (PO) Bus Bagong. Namun tidak mengesampingkan aturan yang diterapkan pemerintah ditengah pandemi Covid-19.
Salahsatunya adalah harus menjaga jarak antar penumpang, dan kapasitas penumpang tidak lebih dari 50 persen jumlah total penumpang.

Menanggapi peraturan tersebut. Direktur PT Bagong Dekaka Makmur, Budi Susilo tetap mamatuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan pengoperasian transportasi di jalan raya.
“Dengan adanya pembatasan 50 persen tidak ada kata rugi. Memang ini kondisi yang di arahkan pemerintah. Harapannya dengan adanya pembatasan 50 persen, untuk tarif disesuaikan, untuk menutupi biaya operasional” kata Budi, Rabu (03/06/2020).
Dalam mengangkut penumpang lanjut Budi, pihaknya sudah memberikan sosialisasi ke awak busnya. Seperti mengarahkan tempat duduk penumpangnya.
“Cara duduk penumpang zig-zag, social distancing” pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam surat edaran bernomor 551.21/1202/35.07.106/2020 yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, penyelenggara angkutan umum wajib menjalankan 6 protokol kesehatan mengantisipasi penyebaran Coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Surat edaran itu juga mengacu pada pasal 17 huruf d, Peraturan Bupati Malang nomor 20 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.
Berikut ini 6 protokol kesehatan angkutan umum berdasarkan surat edaran Dishub Kabupaten Malang:
1. Jumlah penumpang dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas angkutan.
2. Melakukan penyemprotan disinfektan dan atau mencuci kendaraan yang akan digunakan setiap hari.
3. Menggunakan masker bagi awak dan seluruh penumpang.
4. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh pada petugas dan penumpang yang menggunakan moda transportasi.
5. Memastikan petugas dan penumpang tidak mengalami suhu tubuh diatas 37,3 derajat celsius atau sakit.
6. Menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik baik pada saat antrian maupun saat di dalam angkutan. (Agb/Red)