email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

DPC PKB Kabupaten Malang Bersyukur Dana Pesantren Disahkan Presiden Jokowi

by Agung Baskoro
18 September 2021

JAVASATU-MALANG- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang menyambut positif disahkannya Perpres Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo.

Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang, dr Umar Usman. (Foto: Istimewa)

Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang, dr Umar Usman mengatakan, pihaknya menyambut baik lantaran hal itu menunjukkan fasilitas anggaran kepada pesantren diperhatikan.

Usman menganggap bahwa pondok pesantren dengan pendidikan umum mempunyai hak yang sama dalam memperoleh hak budget atau anggaran. Dan itu merupakan bentuk nyata Pemerintah dalam memberikan dukungan dalam penyelenggaraan ponpes.

“Kita harus syukuri, good will dari pemerintah yang perhatian terhadap ponpes. Tidak dipungkiri bahwa anggaran negara itu sangat besar. Dan mengalir kemana saja, rasa keadilan itu penting, termasuk kali ini mengalir untuk pondok pesantren,” ujar dr. Umar, saat ditemui usai menghadiri acara tasyakuran di Kantor DPC PKB Kabupaten Malang, Sabtu (18/9/2021).

Ia menganggap bahwa hal itu sudah sepatutnya dilakukan oleh Pemerintah. Artinya meskipun Indonesia merupakan negara yang heterogen, yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim, maka Pemerintah memang harus memberikan perhatian berdasarkan proporsinya masing-masing.

“Termasuk ke ponpes itu. Jadi, kalau kemudian dari pemerintah ada upaya untuk mengayomi, itu adalah suatu kemajuan. Sesuatu yang menunjukan itikad baik. Karena sejak dulu, ponpes juga memberi andil dalam membina masyarakat,” jelasnya.

Ketua DPC PKB Kabupaten Malang M Kholiq. (Foto: Istimewa)

Sementara itu Ketua DPC PKB Kabupaten Malang M Kholiq menerangkan, dengan adanya Perpres Nomor 82/2021 itu dapat mempermudah pemerintah untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan pondok pesantren.

BacaJuga :

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Selanjutnya PKB yang juga mengawal turunnya anggaran itu akan mendorong dan melakukan berbagai upaya agar ponpes yang ada dapat memanfatkaan hal tersebut.

“Setelah adanya Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 dengan turunannya Perpres 82 tahun 2021 ini, maka saya rasa cantolan hukumnya sudah sangat clear,” ujar Kholiq

Saat ini, upaya yang akan dilakukan PKB adalah mengadvokasi legalitas pesantren yang ada. Tujuannya, agar syarat untuk dapat menyerap bantuan tersebut bisa terpenuhi.

“Tahap pertama kami akan bekerja sama dengan PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama), DPC PKB akan membentuk tim advokasi supaya ponpes punya piagam pendirian. Agar nanti kalau ada bantuan, kita mudah mengaksesnya. Karena itu syarat utamanya,” terang dia.

Baca Juga:
  • Sejumlah Elemen Kecamatan Bantur Bagikan Masker Gratis – Kliktimes.com
  • Tim SAR Perpanjang Pencarian 25 ABK KM Hentri – Sentraltimur.com

Dari catatannya, saat ini di Kabupaten Malang lebih 700 lebih ponpes, tapi hanya ada sekitar 170 ponpes yang sudah memiliki piagam pendirian. Selanjutnya, bersama Fraksi PKB DPRD Kabupaten Malang, pihaknya akan mengawal agar APBD Kabupaten Malang juga dapat dialokasikan dalam kegiatan penyelenggaraan ponpes. (Agb/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dana Pesantrendr Umar UsmanM KholiqPCNU Kabupaten MalangPKB Kabupaten Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved