JAVASATU-BATU- Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di kota Batu sekarang ini telah turun ke Level 2. Artinya seluruh tempat wisata diperbolehkan buka.
“Sesuai Inmendagri 38/2021, daerah yang masuk level 2 diperbolehkan buka tempat wisata, asal tempat wisata umum itu dibuka dengan kapasitas 25 persen” kata Punjul Santoso.
Selain pengelola tempat wisata harus membatasi kapasitas kunjungan maksimal 25 persen. Lanjut dia, harus dengan Protokol kesehatan (protkes) ketat, seperti penggunaan aplikasi Peduli Lindungi (PL) juga wajib dilakukan.
Sedang Untuk kegiatan pendidikan, di level 2, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diijinkan 50 persen, kecuali untuk sekolah LB dengan kapasitas 62 persen hingga 100 persen.
“Kalau PAUD maksimal 33 persen. hal ini sesuai dengan SKB 4 menteri” ungkap Punjul.
Di level 2 menurut Punjul, sarana Olahraga Umum boleh dibuka tetapi dengan kapasitas 50 persen dengan protkes dan menggunakan aplikasi PL.
Diperbolehkannya buka kembali tempat wisata itu langsung disambut baik oleh kalangan dunia pariwisata kota Batu. termasuk managemen Jatim Park. sementara buka Jatim Park 2.
Titik A Riyanto Manager Marketing dan Public Relation Jatim Park mengatakan meski telah diperbolehkan dan diizinkan kembali buka tempat wisata, Jatim Park akan selalu menjalankan sesuai peraturan yang berlaku.
“Pengunjung wajib mentaati protkes kesehatan 5 M, pengunjung harus sudah vaksin minimal dosis 1 dengan menunjukkan bukti melalui Aplikasi PL” tutur Titik.
Baca Juga:
-
Pikap Pedagang Tahu Tabrak Tiang Listrik PLN di Deli Serdang, Sopir Terluka
-
Antusias Warga Desa Bakaran Batu Gotong Royong Pasang Tiang Lampu Jalan
-
Pohon Kelapa Seperti Ular Naga di Desa Naga Kesiangan Sergai
Ia juga menyatakan Kapasitas pengunjung di jatim Park 2, hanya dibatasi 25 persen, sedang anak-anak dibawah umur 12 tahun dan lansia diatas 70 tahun tidak diperkenankan masuk areal Jatim Park 2. (Yon/Saf)
Comments 1