email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pelanggaran Bea Cukai Didominasi Rokok Polosan dan Pita Cukai Bukan Peruntukan

by Julian Sukrisna
17 November 2021

BacaJuga :

TMMD 126 Edukasi Remaja Malang untuk Waspadai Radikalisme dan Terorisme

Hari Santri 2025, Khofifah Tegaskan Santri Harus Melek STEM dan Siap Bersaing Global

JAVASATU-MALANG- Berbagai tindak pelanggaran terkait rokok ilegal terus dilakukan pihak bea cukai. Dari data bea cukai sendiri, hingga bulan Oktober 2021, sudah ada 169 penindakan yang dilakukan. Jumlah tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar 6 milyar lebih.

Guntur Setiono, Petugas Penyuluhan dan Pelayanan Informasi dari Bea Cukai Malang, kasus yang paling sering ditemukan pelanggaran di lapangan adalah rokok polos dan penggunaan pita cukai tidak untuk peruntukkan.

Hal itu ia sampaikan saat digelarnya acara sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di The Aliante Hotel & Convention Center di hari kedua, Rabu (17/11/2021) pagi. Di hari tersebut, pihak bea cukai fokus memberikan materi tentang aturan sekaligus sanksi-sanksi terkait peredaran rokok ilegal ke para peserta sosialisasi.

“Paling marak, rokok bodong atau polos, sama salah personalisasi. Pasti ada oknum-oknum pelaku usaha rokok yang nakal lha. Oknum ya.” tegas Guntur.

ADVERTISEMENT
Petugas bea cukai memberikan menunjukkan ciri-ciri pita cukai asli ke peserta sosialisasi. (Foto: J Krisna/Javasatu.com)

Pihak bea cukai sendiri baru melakukan penindakan sebagai upaya terakhir dalam memberantas rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Sebelum melakukan penindakan, bea cukai berupaya preventif dengan cara menggelar sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang dampak dari keberadaan rokok ilegal.

Di hari kedua, pihak bea cukai juga secara langsung memberi pembekalan terhadap para peserta sosialisasi mengenai cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Mulai dari identifikasi ada tidaknya pita cukai hingga ke ciri-ciri pita cukai yang asli. (Krs/Saf) 

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialBea Cukai MalangDiskominfo Kabupaten MalangPita CukaiRokok IlegalRokok Polos

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Koperasi Merah Putih Trate Gresik Jadi Pionir Penyuplai SPPG

Hari Santri 2025, MWCNU Dukun Rayakan dengan Pecel dan Bakso Gratis

ADVERTISEMENT

TMMD 126 Edukasi Remaja Malang untuk Waspadai Radikalisme dan Terorisme

Juara Umum MTQ Jatim 2025, Kafilah Gresik Diguyur Hadiah Rp813 Juta dari Pemkab

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani: Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah Baru

Prev Next

POPULER HARI INI

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Kicaumania Kota Malang Desak Pemkot Buka Kembali Wisata Gantangan Malang Satu Titik

Akademisi Soroti Gantangan Malang Satu Titik Mangkrak: “Potensi Besar, Tata Kelola Lemah”

BERITA LAINNYA

Publik Yakin BGN Makin Fokus Perbaiki Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Sinergi BPJS Kesehatan dan PPAD Perkuat Literasi JKN bagi Purnawirawan TNI AD

Disnaker Kabupaten Pasuruan Hadirkan Pelatihan Kerja Hingga Pelosok Desa

Pengamat Puji Terobosan Korlantas Polri: Bukti Nyata Transformasi Pelayanan Publik Era Prabowo

Pengamat Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo: Program SR, Kopdeskel dan MBG Berdampak Nyata untuk Rakyat

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Panen Raya 20 Ton Kubis, Lapas Kelas I Malang Siap Ekspor ke Taiwan

Dapur SPPG Yayasan Batik Tulis Celaket Malang, Siapkan Sajian Menu ala “Sultan”

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Peranan Santri dalam Janji Sumpah Pemuda

Fatayat NU Dukun Meriahkan Hari Santri Nasional 2025 dengan Senam dan Jalan Santai

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved