JAVASATU.COM- Jelang batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan pada Rabu (31/7/2025), Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengingatkan masyarakat untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum dikenai denda.

Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, menegaskan pentingnya memanfaatkan waktu tersisa dua hari ini agar tidak terkena sanksi administratif.
“Kalau sudah lewat jatuh tempo, dendanya 2% per bulan, maksimal 48%. Kasihan kalau ada yang belum tahu,” ujar Ade yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania, Senin (29/7/2025).
Bagi warga yang belum menerima SPPT PBB 2025, cukup membawa SPPT atau bukti pembayaran tahun sebelumnya. Alternatif lainnya, pembayaran bisa dilakukan hanya dengan mencantumkan Nomor Objek Pajak (NOP), mengingat tidak ada kenaikan nilai PBB tahun ini.
Ade mengakui masih ada keterlambatan distribusi SPPT karena sedang dalam masa transisi ke PT Pos Indonesia.
“Kami mohon maaf, sedang kami diskusikan solusinya,” jelasnya.
Pembayaran PBB dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Jatim atau melalui transfer dari bank lain yang terhubung dengan rekening Bank Jatim.
Hingga 25 Juli 2025, realisasi penerimaan PBB Perkotaan sudah mencapai Rp 45,5 miliar dari target Rp 58,5 miliar, atau setara 77,7%.

Meski capaian cukup tinggi, BP2D tetap melakukan strategi jemput bola, seperti membuka layanan di kampung-kampung dan pusat perbelanjaan. Salah satunya stand pajak keliling di Kelurahan Mulyorejo dan di mall setiap pertengahan bulan.
“Pelayanan yang lebih dekat ini mempercepat proses pembayaran dan mencegah keterlambatan. Targetnya, tidak ada warga yang terkena denda,” pungkas Ade yang juga menjabat Plt Direktur PD RPH Kota Malang. (Nuh)